Sapi Kurban Prabowo: Kehadiran Negara, Kata DPR


JAKARTA, Warta Brebes Polemik pembelian 1.098 sapi kurban atas nama Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memicu perhatian publik. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, angkat bicara menanggapi isu tersebut. Ia mengklaim bahwa pengadaan sapi kurban senilai Rp100 miliar ini telah sesuai dengan aturan hukum dan syariah.

Menurut Habiburokhman, bantuan hewan kurban ini merupakan manifestasi kehadiran negara di tengah masyarakat. Terlebih lagi, momen Hari Raya Idul Adha menjadi waktu yang tepat untuk menyalurkan bantuan tersebut. Bantuan ini ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lainnya di seluruh penjuru Indonesia.

DPR Klaim Prabowo Kurban Sapi Pakai APBN Sudah Sesuai Aturan - Market

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa negara memiliki fungsi sosial yang fundamental dalam membantu masyarakat. Hal ini semakin relevan ketika momen tersebut berkaitan dengan perayaan keagamaan dan kemanusiaan. Dengan demikian, bantuan hewan kurban ini sejalan dengan peran negara.

Dari sisi hukum, program bantuan yang berasal dari Presiden untuk masyarakat memiliki landasan yang kuat. Dasar hukum ini tercantum jelas dalam sistem keuangan negara. Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjadi rujukan utama terkait hal ini. Kebijakan ini bukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Bagikan: