JAKARTA, Warta Brebes – Pemerintah menetapkan tiga kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai prioritas penerima program sertifikat tanah gratis pada 2026.
Program ini menjadi bagian dari percepatan pendaftaran tanah lintas sektor yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Kebijakan Sertifikat Tanah Gratis 2026 tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum kepemilikan rumah bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki sertifikat tanah.
Selain itu, program ini juga menjadi langkah pemerintah untuk mempercepat penyelesaian persoalan administrasi pertanahan di sektor perumahan rakyat.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, pemerintah akan memprioritaskan penyelesaian sertifikasi tanah bagi rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah yang telah menerima bantuan maupun pembiayaan perumahan dari pemerintah.
Siapa Saja yang Berhak Mendapat Sertifikat Tanah Gratis?
Terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi prioritas penerima program sertifikasi tanah gratis tersebut, yakni:
- Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.
- Penerima pembiayaan rumah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), termasuk masyarakat yang mengubah status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
- Masyarakat yang membangun rumah secara swadaya dan memenuhi kriteria sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Program ini tidak hanya menyasar penerima bantuan pemerintah, tetapi juga masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dengan kondisi ekonomi yang memenuhi persyaratan MBR.
Pemerintah Targetkan Jutaan Rumah Bersertifikat
Pemerintah telah menyusun target penyelesaian sertifikasi tanah secara bertahap. Prioritas utama diberikan kepada rumah penerima BSPS yang belum memiliki sertifikat tanah.
Menurut Nusron Wahid, terdapat sekitar 1,1 juta rumah penerima BSPS periode 2015 hingga 2024 yang akan menjadi sasaran penyelesaian sertifikasi pada tahap awal.
Setelah itu, program akan dilanjutkan untuk:
| Sasaran Program | Jumlah Rumah |
|---|---|
| BSPS Periode 2015-2024 | 1,1 Juta Unit |
| BSPS Tahun 2025 | 45 Ribu Unit |
| BSPS Tahun 2026 | 400 Ribu Unit |
| Total Target | 1,545 Juta Unit |
Besarnya jumlah target tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas akses kepastian hukum kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Data Penerima Sertifikat Tanah Gratis 2026 Akan Diverifikasi BPS
Agar tepat sasaran, pemerintah akan melakukan verifikasi dan sinkronisasi data calon penerima melalui Badan Pusat Statistik (BPS). Proses tersebut dilakukan dengan memanfaatkan berbagai basis data pemerintah yang telah terintegrasi.
Salah satu sumber data yang digunakan adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Melalui sistem ini, pemerintah dapat memastikan program benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.
Verifikasi data juga menjadi bagian penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih penerima manfaat maupun penyalahgunaan program bantuan.
Apa Manfaat Sertifikat Tanah bagi Masyarakat?
Sertifikat tanah memiliki sejumlah manfaat penting bagi pemilik rumah, antara lain:
- Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan.
- Mengurangi potensi sengketa kepemilikan tanah.
- Mempermudah akses pembiayaan melalui lembaga perbankan.
- Meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki masyarakat.
- Menjadi perlindungan hukum bagi keluarga pemilik rumah.
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kepemilikan sertifikat tanah juga menjadi modal penting untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.
Program sertifikat tanah gratis ini menjadi salah satu upaya pemerintah mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus mendukung pemerataan akses kepemilikan rumah yang layak dan memiliki kepastian hukum di Indonesia.


























