SAMPANG, Warta Brebes— Kisah gadis di bawah umur digilir 27 orang mengguncang publik. Kasus kekerasan seksual massal yang menimpa seorang gadis di bawah umur berinisial RR (15) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menuai kecaman banyak pihak.
Peristiwa biadab yang terjadi berulang kali sejak Februari hingga Juni 2026 ini baru terbongkar setelah orang tua korban menaruh kecurigaan mendalam terhadap perubahan perilaku anaknya.
Hingga pertengahan Juli 2026, Satreskrim Polres Sampang telah berhasil meringkus 12 tersangka, sedangkan 15 pelaku lainnya masih berstatus buron. Kasus gadis di bawah umur digilir 27 orang di Madura ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendesak aparat penegak hukum menerapkan sanksi pidana paling berat kepada seluruh komplotan predator seksual tersebut.
Kronologi Kasus Pemerkosaan Massal di Sampang
Tragedi memilukan yang menimpa korban bermula pada Februari 2026 di sebuah area wisata di Jalan Suhadak, Kota Sampang. Saat itu, korban sedang menunggu temannya sendirian ketika dihampiri oleh sejumlah pelaku yang memaksanya ikut. Korban sempat menolak, namun para pelaku mengancam tidak akan mengantarkannya pulang jika tidak menuruti kemauan mereka.
Berdasarkan hasil penyidikan Polres Sampang, rangkaian aksi bejat ini total terjadi sebanyak enam kali di tiga lokasi yang berbeda. Lokasi-lokasi tersebut meliputi semak-semak di Desa Panggung (Sampang), rumah salah satu pelaku di Desa Madupat (Camplong), serta lahan kosong di belakang sekolah kawasan Desa Astapah (Omben).
Para pelaku menggunakan modus yang sangat keji untuk melumpuhkan korban. Korban berulang kali dicekoki minuman keras (miras) hingga tidak sadarkan diri sebelum diperkosa secara bergilir. Puncak kekejaman terjadi pada bulan Juni, di mana korban disiksa dan digilir oleh 10 orang pelaku sekaligus secara maraton mulai pukul 00.00 hingga 03.00 WIB dini hari.
Awal Mula Terbongkarnya Kasus Keji di Madura
Kasus gadis di bawah umur digilir 27 orang di Madura ini akhirnya terungkap berkat kejelian orang tua korban. Pihak keluarga mencium kejanggalan karena anak perempuan mereka berulang kali pulang ke rumah larut malam hingga menjelang pagi. Selain itu, terjadi perubahan kondisi psikologis yang drastis pada diri korban akibat trauma berat.
Setelah didesak oleh orang tuanya, korban akhirnya menangis dan menceritakan seluruh petaka yang dialaminya. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban langsung mendatangi Mapolres Sampang untuk membuat laporan resmi pada 29 Juni 2026.
Untuk memulihkan kondisi psikologis korban yang didera ketakutan dan intimidasi, penyidik menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang. Pendampingan melekat ini membuat korban perlahan merasa aman hingga mampu mengidentifikasi total 27 nama pelaku.
Identitas Pelaku dan Pengejaran Polisi
Data yang terhimpun melaporkan bahwa dari puluhan pelaku yang teridentifikasi, mayoritas masih berusia remaja atau di bawah umur. Sementara beberapa lainnya adalah orang dewasa. Rentang usia para pelaku sangat timpang, mulai dari bocah berumur 13 tahun hingga pria dewasa berusia 42 tahun.
Berikut adalah inisial 12 tersangka yang sudah resmi diamankan oleh pihak kepolisian:
- Kecamatan Omben: AR (17), MA (15), dan R (42)
- Kecamatan Sampang: MH (17) dan AS (14)
- Kecamatan Camplong: AP (15), D (16), MR (17), MFS (13), F (25), dan AP (15)
- Kecamatan Kedungdung: MHA (13)
Salah satu pelaku bahkan sempat ditangkap secara dramatis di dalam bus saat mencoba melarikan diri menuju Kota Surabaya. Saat ini, tim gabungan masih memburu 15 pelaku tersisa yang identitasnya sudah dikantongi.
Ultimatum Tegas Kapolres Sampang dan Ancaman Hukuman
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, memberikan ultimatum keras kepada 15 buronan yang masih melarikan diri. Pihak kepolisian memberikan waktu selama tiga hari bagi para pelaku untuk menyerahkan diri secara baik-baik ke kantor polisi.
Jika dalam batas waktu tersebut para pelaku tetap bersembunyi, petugas akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) secara resmi. Polisi juga menegaskan tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur di lapangan bagi siapa saja yang melawan.
Para tersangka yang telah ditahan kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal terkait turut serta melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Mereka terancam hukuman pidana kurungan maksimal hingga 15 tahun penjara berdasarkan undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak yang berlaku.

























