SUKOHARJO, Warta Brebes — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS).
ETS dilaporkan mendapatkan uang mencapai Rp4,97 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Sebagian dari dana tersebut diduga kuat telah digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers pada Sabtu, 11 Juli 2026 mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan KPK, Bupati Etik Suryani diduga menerima setoran upah pungut dari para pegawai BPKAD.
Periode penerimaan dana ini berlangsung dari tahun 2021 hingga 2026. Total nilai yang diduga diterima mencapai Rp2,93 miliar.
Proses penghimpunan dana ini melibatkan Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH) yang mengaku mendapatkan perintah untuk memotong sekitar 40% dari insentif pegawai BPKAD sebelum diserahkan kepada Bupati.
Lebih lanjut, Asep Guntur menerangkan jika selama rentang waktu 2021 hingga 2026, total setoran upah pungut yang diterima Bupati Etik Suryani mencapai angka Rp2,93 miliar.
Dana yang terkumpul tidak hanya berasal dari BPKAD. Setoran rutin dari berbagai OPD juga diduga masuk ke dalam pundi-pundi dana tersebut.
Mekanisme ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan keuangan daerah. KPK terus mendalami aliran dana dan potensi penyalahgunaan kekuasaan lebih lanjut.
Pihak KPK sedang berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dugaan ini. Penyelidikan lebih lanjut akan mengungkap secara detail bagaimana dana tersebut dikelola dan digunakan.


























