JAKARTA, Warta Brebes — Kepala Badan Gizi Nasional (bgn), Sudaryono menegaskan dapur mbg dilarang pakai MinyaKita dan gas melon dalam kegiatan operasionalnya.
Dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh memanfatkan barang-barang subsidi pemerintah karena menyalahi peruntukannya. Larangan dapur MBG masih menggunakan MinyaKita dan gas LPG 3 kilogram (gas melon) dalam operasional memasaknya tersebut, merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan pencegahan penyalahgunaan barang subsidi.
Sudaryono menyatakan bahwa penggunaan MinyaKita dan gas melon sangat tidak diperbolehkan untuk dapur MBG. “Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita. Tidak boleh memakai gas melon 3 kilo dan tidak boleh memakai beras, beras kita SPHP,” tegas Sudaryono dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 27 Juli 2026.
Badan Gizi Nasional tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi dapur MBG yang membandel. Jika ada temuan pelanggaran, BGN akan memberikan teguran dan peringatan. “Kalau ada misalnya kawan media menemukan, disebarkan di sosial media, silakan dilaporkan. Dapur mana, menggunakan minyak minyakita itu, nanti kita akan beri teguran akan kita beri peringatan,” ujar Sudaryono.
Mas Dar, (panggilan Sudaryono, red) menambahkan ancaman tegasnya jika ada SPPG ngeyel setelah mendapat peringatan. “Kalau memang ngeyel benar ya kita tutup dapurnya ya. Tidak boleh memakai barang subsidi”.
Ratusan Dapur MBG Ditutup Akibat Pelanggaran
Soal langkah tegas ini, sepertinya bukan lagi gertakan. BGN sudah mengambil langkah tegas menyusul temuan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah dapur MBG.
Sudaryono mengungkapkan bahwa per hari ini, sebanyak 833 dapur MBG telah ditutup total dan disuspend karena terbukti melakukan pelanggaran. “Kami telah menemukan ada 833 dapur yang kami suspend per hari ini,” ungkap Sudaryono.
Ratusan dapur yang mendapat sanksi ini tersebar di berbagai wilayah, meliputi Sumatera, Jawa, hingga Madura. Rinciannya adalah 98 dapur di wilayah I (Sumatera), 311 dapur di wilayah Jawa dan Madura, serta 424 dapur di wilayah III.
Sanksi yang diberikan kali ini berbeda dari sebelumnya. Sudaryono memastikan bahwa dapur-dapur MBG yang ditutup tidak akan mendapatkan pembayaran dan tidak dapat beroperasi kembali. “Bukan kayak yang lalu, kalau ini sudah suspend, tutup dan tak dibayar. Ini betul-betul adalah suspend karena pelanggaran,” jelasnya.
Mas Dar berharap kebijakan ini dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas program pemenuhan gizi.
Penegakan Aturan Penggunaan MinyaKita dan Gas Melon
Kebijakan pelarangan penggunaan MinyaKita dan gas melon bagi dapur MBG merupakan bagian dari upaya BGN untuk memastikan bahwa program pemenuhan gizi berjalan sesuai dengan peruntukannya. MinyaKita dan gas melon adalah barang subsidi yang ditujukan untuk masyarakat umum, bukan untuk operasional institusi atau program pemerintah yang memiliki sumber pendanaan lain.
Penggunaan barang subsidi oleh dapur MBG dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang lebih membutuhkan. Oleh karena itu, BGN mengambil langkah preventif dan represif untuk mencegah hal tersebut terjadi.
Sudaryono berharap dengan adanya penegakan aturan yang lebih ketat ini, semua pihak yang terlibat dalam program dapur MBG dapat lebih disiplin dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Dapur MBG yang bersih dari pelanggaran diharapkan dapat terus berkontribusi dalam penyediaan pangan bergizi bagi masyarakat, tanpa mengorbankan hak masyarakat lain terhadap barang subsidi. Sanksi tegas ini menjadi peringatan bagi semua dapur MBG agar tidak menyalahgunakan fasilitas dan bahan yang disediakan oleh negara.

























