PEKALONGAN, Warta Brebes | Pemerintah Kabupaten Pekalongan akhirnya menjatuhkan sanksi terberat kepada kepala sekolah dan seorang guru SD di Desa Langkap. Keduanya kehilangan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah tim pemeriksa menuntaskan penanganan kasus video mesum di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan Kholid mengatakan, pihaknya menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian kepada kedua ASN tersebut pada Jumat (18/9/2026).
“Hasil keputusan tim sudah diserahkan hari Jumat kemarin. Keduanya resmi diberhentikan sebagai ASN dan per hari itu juga sudah tidak bekerja lagi,” kata Kholid kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Kepala Sekolah dan Guru Akui Perbuatannya
Kholid menjelaskan, tim pemeriksa Dindikbud dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memeriksa kedua ASN tersebut sebelum menjatuhkan sanksi.
Menurut Kholid, tim menemukan tiga bukti yang menjadi dasar penanganan kasus tersebut. Tim juga mengunggah seluruh berkas pemeriksaan melalui sistem yang terhubung dengan Kementerian Pendidikan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Saat diperiksa, kedua belah pihak mengakui semua perbuatan sesuai yang tertuang di BAP. Mereka pasrah dan menerima keputusan pemecatan ini,” ujar Kholid.
Keputusan tersebut sekaligus menjawab tuntutan warga Desa Langkap. Sebelumnya, warga mendatangi kantor Pemkab Pekalongan untuk meminta kejelasan terkait kasus yang mencoreng lingkungan sekolah tersebut.
Perbuatan Berulang Jadi Faktor Pemberat
Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo mengatakan, tim pemeriksa menemukan sejumlah faktor yang memperberat pelanggaran keduanya.
Ajid menyebut tindakan tersebut berlangsung di tempat kerja dan terjadi lebih dari satu kali. Khusus kepala sekolah, tim juga mempertimbangkan riwayat pembinaan yang pernah diberikan sebelumnya.
“Faktor yang memberatkan antara lain perbuatan dilakukan di tempat kerja dan terjadi lebih dari satu kali. Apalagi untuk oknum kepala sekolah, yang bersangkutan sebelumnya sudah pernah dipanggil dan diberi pembinaan oleh Korwil, tapi ternyata tidak diindahkan,” kata Ajid.
Menurut Ajid, rangkaian pelanggaran tersebut menjadi pertimbangan tim dalam menjatuhkan sanksi disiplin berat hingga pemberhentian sebagai ASN.
Berawal dari Kecurigaan Warga Langkap
Kasus ini bermula dari kecurigaan warga Desa Langkap pada awal Agustus 2026. Warga beberapa kali melihat sepeda motor milik kedua ASN tersebut masih berada di halaman sekolah hingga sore hari.
Situasi itu menimbulkan kecurigaan karena aktivitas di sekolah sudah sepi. Warga bersama lingkungan sekolah kemudian memasang kamera CCTV untuk memastikan dugaan tersebut.
Rekaman kamera kemudian menunjukkan aktivitas yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap keduanya. Potongan rekaman berdurasi sekitar 21 detik selanjutnya beredar luas di media sosial.
Peredaran video itu memicu perhatian masyarakat hingga akhirnya Pemkab Pekalongan turun tangan melalui Dindikbud dan BKPSDM.
Kini, proses pemeriksaan kepegawaian telah menghasilkan keputusan. Pemkab Pekalongan memberhentikan kedua ASN tersebut, sementara pengelolaan sekolah selanjutnya menjadi perhatian pemerintah daerah.
























