JAKARTA, Warta Brebes – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aset sitaan bernilai fantastis dari seorang eks honorer Kementerian Agama (Kemenag) bernama Ridwan Kurniawan.
Penampilan barang bukti mewah ini terjadi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026). Aset yang disita meliputi mobil mewah, tas bermerek, hingga properti.
Ridwan Kurniawan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang menjerat sejumlah nama besar, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, eks staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Jaksa KPK mendalami aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Penyitaan Aset Bernilai Miliaran Rupiah
Jaksa KPK secara rinci menampilkan berbagai barang bukti yang berhasil disita dari Ridwan Kurniawan.
Awalnya, jaksa memutar sejumlah transaksi keuangan yang menunjukkan aliran dana mencurigakan. Selanjutnya, perhatian audiens tertuju pada pajangan tas-tas mewah berbagai merek ternama yang terjejer rapi di ruang sidang. Keberadaan tas-tas ini menimbulkan pertanyaan mengenai sumber pendanaannya.
Tidak berhenti di situ, jaksa kemudian menampilkan bukti kepemilikan kendaraan roda empat. Sebuah mobil pabrikan Honda terlihat di layar monitor. Saat ditanya oleh jaksa, Ridwan Kurniawan membenarkan bahwa mobil tersebut adalah miliknya.
Nilai dari setiap barang bukti ini diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, menegaskan skala dugaan korupsi yang terjadi.
Dugaan Korupsi Kuota Haji Makin Terkuak
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini semakin menarik perhatian publik setelah KPK berhasil menyita aset-aset mewah milik eks honorer Kemenag. Keberadaan Range Rover, tas branded, dan rumah mewah ini menjadi bukti konkret adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengumpulan kekayaan secara tidak sah.
Penampilan barang bukti sitaan ini diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini. Jaksa KPK berupaya membuktikan bahwa praktik korupsi kuota haji ini telah merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik.
Sidang lanjutan akan terus mengungkap fakta-fakta baru mengenai keterlibatan para pihak dan aliran dana haram yang disita dari eks honorer Kemenag ini. Kejaksaan berharap aset-aset sitaan ini dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara.

























