BREBES, Warta Brebes – Legalitas bangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Brebes menjadi sorotan. Dari 203 dapur MBG yang tercatat, baru lima yang mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dari lima pengajuan tersebut, baru dua PBG yang telah diterbitkan. Sementara tiga pengajuan lainnya masih terkendala kelengkapan persyaratan.
Artinya, masih ada 198 dapur MBG di Brebes yang hingga kini belum mengajukan PBG kepada pemerintah daerah.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Brebes, Moh. Idris, mengatakan dua PBG yang telah diterbitkan merupakan pengajuan pada 2025.
“Yang sudah masuk ke kami lewat PBG itu sudah ada lima permohonan. Tapi kami baru menerbitkan dua,” ujar Idris, Senin (10/8/2026).
PBG Wajib untuk Dapur MBG
Idris menegaskan PBG bukan sekadar dokumen administratif. Persetujuan tersebut merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
PBG juga menjadi instrumen untuk memastikan bangunan memenuhi ketentuan teknis dan aturan yang berlaku.
Kewajiban tersebut berlaku untuk pembangunan baru maupun bangunan yang mengalami perubahan bentuk atau fungsi.
Karena itu, bangunan yang sebelumnya digunakan untuk fungsi lain kemudian diubah menjadi dapur MBG tetap wajib memenuhi ketentuan PBG.
“PBG itu untuk pembangunan baru atau mengubah bentuk atau mengubah fungsi, itu harus ada PBG baru,” tegas Idris.
Dapur Tanpa PBG Bisa Dikenai Sanksi
Pemkab Brebes mengingatkan adanya konsekuensi bagi bangunan yang tidak memenuhi ketentuan PBG.
Mengacu PP Nomor 16 Tahun 2021, bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif.
Salah satu bentuk sanksinya berupa penghentian kegiatan usaha atau penghentian pembangunan.
“Sanksinya sesuai PP 16 Tahun 2021. Yang paling ringan sanksi administrasi berupa penghentian usaha, atau kalau misalkan mereka sedang melakukan pembangunan, itu bisa dihentikan pembangunannya,” ungkap Idris.
Potensi Retribusi PBG Capai Rp1,8 Miliar
Selain menyangkut legalitas bangunan, pengurusan PBG juga berkaitan dengan retribusi.
Untuk bangunan dapur MBG dengan luas sekitar 300 hingga 400 meter persegi, retribusinya diperkirakan sekitar Rp9 juta.
Jika dihitung terhadap 198 dapur yang belum mengajukan PBG, potensi retribusi dari proses tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Namun, Pemkab Brebes menegaskan persoalan utama bukan mengejar penerimaan retribusi. Pemerintah lebih menekankan kepatuhan terhadap legalitas dan standar teknis bangunan.
Pemkab Sudah Sosialisasikan Persyaratan
Pemkab Brebes mengaku telah melakukan sosialisasi mengenai berbagai persyaratan perizinan kepada pengelola dapur MBG.
Sosialisasi dilakukan secara lintas instansi dengan melibatkan DPMPTSP, Dinas Tata Ruang, dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami sosialisasi sudah, pernah kami lakukan sosialisasi. Ini kami juga semuanya berbarengan dengan Dinas DPMPTSP, dengan Dinas Tata Ruang dan juga Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan izin-izin yang harus diselesaikan atau diperoleh oleh dapur MBG ini,” jelas Idris.
Untuk memperoleh PBG, pengelola dapur MBG harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan dokumen lingkungan berupa SPPL.
Pengajuan juga harus dilengkapi desain teknis bangunan. Dokumen tersebut meliputi gambar arsitektur, struktur bangunan, serta sistem mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP).
“Yang paling penting itu adalah desain perencanaannya. Jadi nanti lebih ke gambar teknis, gambar arsitek, struktur, atau mekanikal elektrikal plumbing-nya,” pungkas Idris.

























