BREBES, Warta Brebes – Pemerintah Kabupaten Brebes masih mengejar pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga akhir 2026. Hingga 17 September, sebanyak 91 desa tercatat telah melunasi PBB-P2.
Di sisi penerimaan, PBB-P2 yang masuk ke kas daerah telah mencapai Rp64,93 miliar. Nilainya setara 88,95 persen dari target tahun ini sebesar Rp73 miliar.
Artinya, Pemkab Brebes masih mengejar sekitar Rp8,07 miliar untuk mencapai target penerimaan PBB-P2 2026.
Denda Tunggakan PBB-P2 Dihapus hingga Desember
Untuk mempercepat pelunasan, Pemkab Brebes memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk membayar tanpa denda.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Brebes Nomor 973/606 Tahun 2026 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan PBB-P2.
Keputusan yang ditandatangani Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma pada 1 September 2026 itu berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes Anna Dwi Rahayuning Rizky mengatakan kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan tanpa tambahan denda.
“Pemkab Brebes berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar segera melunasi kewajibannya tanpa dibebani sanksi administrasi,” ungkap Anna.
Mulai 2027 Denda Kembali Berlaku
Penghapusan denda tersebut hanya berlaku sampai 31 Desember 2026. Setelah itu, sanksi administratif kembali diberlakukan mulai 1 Januari 2027.
Besaran denda yang kembali diterapkan berbeda berdasarkan tahun pajak. Tunggakan tahun pajak 2014–2024 dikenakan denda 24 persen.
Sementara tunggakan tahun pajak 2025 dikenakan denda 17 persen. Untuk tunggakan tahun pajak 2026, dendanya sebesar 1 persen.
“Kebijakan penghapusan denda ini didasarkan pada upaya optimalisasi penerimaan daerah, khususnya dari sektor PBB-P2, sekaligus memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan tanpa tambahan beban biaya,” jelas Anna.
Bulakamba Capai 93,98 Persen
Di tengah upaya mengejar target, sejumlah kecamatan menunjukkan capaian pembayaran cukup tinggi.
Kecamatan Bulakamba mencatat realisasi 93,98 persen. Dari 19 desa di wilayah tersebut, 12 desa telah berstatus lunas PBB-P2.
“Dari total 19 desa yang berada di Kecamatan Bulakamba, sebanyak 12 desa di antaranya telah berstatus lunas PBB-P2,” kata Anna, Kamis (17/9/2026).
Kecamatan Losari menyusul dengan realisasi 90,25 persen. Dari 22 desa, sebanyak 13 desa telah menyelesaikan pelunasan PBB-P2.
Sementara Kecamatan Salem tercatat memiliki realisasi 87,40 persen. Sebanyak 14 desa dari total 21 desa di kecamatan tersebut telah dinyatakan lunas.
Penagihan Dikebut di Sejumlah Kecamatan
Bapenda Brebes masih melakukan penagihan untuk mengejar sisa target penerimaan. Kegiatan terbaru dilakukan di Kecamatan Tonjong dan Kecamatan Sirampog.
Penagihan dilakukan bersama pemerintah kecamatan dan desa. Pemkab berharap langkah tersebut mempercepat pembayaran wajib pajak sekaligus menambah jumlah desa yang menyelesaikan pelunasan.
Anna mengatakan penerimaan PBB-P2 menjadi salah satu bagian penting dalam pendapatan daerah. Dana tersebut mendukung pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Brebes.
“Kami optimistis hingga sebelum akhir tahun PBB-P2 bisa lunas maksimal dengan target kami di tahun ini,” pungkasnya.
Masih Ada Kesempatan Bayar Tanpa Denda
Dengan realisasi 88,95 persen, Pemkab Brebes masih memiliki waktu hingga akhir tahun untuk mengejar target Rp73 miliar.
Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan, periode penghapusan denda berlangsung hingga 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut, ketentuan denda kembali berlaku.


























