BERITA BREBES TERKINI
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...
Berita Brebes
Gaya Hidup
Healing
Jarerika
Nasional
Teknologi
Warta Pantura

Maju Pilkades Serentak Brebes 2027, Perangkat Desa yang Jadi Calon Wajib Mundur

BREBES, Warta BrebesPerangkat desa di Kabupaten Brebes yang maju dalam Pilkades serentak 2027 menghadapi ketentuan berbeda. Jika sebelumnya perangkat desa cukup cuti saat mengikuti pencalonan dan dapat kembali menjabat setelah kalah, kini perangkat yang sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa wajib mengundurkan diri.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Aturan itu membedakan status perangkat desa sejak mendaftar sebagai bakal calon hingga ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Sudah Jadi Calon, Tidak Bisa Kembali Menjabat

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Brebes M. Darmawan Adinugroho mengatakan, perangkat desa yang baru terdaftar sebagai bakal calon wajib menjalani cuti.

Namun, statusnya berubah setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Pada tahap tersebut, perangkat desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Dengan demikian, jabatan sebagai perangkat desa tidak lagi melekat selama yang bersangkutan mengikuti kontestasi Pilkades.

“Artinya, jika sudah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa, statusnya sebagai perangkat desa harus diakhiri melalui pengunduran diri,” ungkap Darmawan, Selasa (15/9) sore.

Sebelum Ditetapkan Calon, Masih Berstatus Perangkat Desa

Ketentuan cuti berlaku sejak perangkat desa tersebut terdaftar sebagai bakal calon kepala desa. Hal itu diatur dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2026.

Selama masa cuti, perangkat desa tidak menjalankan tugasnya seperti biasa. Namun, statusnya sebagai perangkat desa masih ada sampai tahapan pencalonan menentukan apakah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon.

Jika kemudian ditetapkan sebagai calon kepala desa, kewajibannya berubah dari cuti menjadi mengundurkan diri.

Tugas Perangkat yang Cuti Dirangkap

Aturan tersebut juga mengatur keberlangsungan pelayanan pemerintahan desa.

Pasal 42 ayat (3) menyebut tugas perangkat desa yang sedang menjalani cuti dirangkap oleh perangkat desa lainnya. Penunjukan perangkat yang merangkap tugas dilakukan melalui Keputusan Kepala Desa.

Dengan demikian, pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan selama proses pencalonan berlangsung.

Aturan Baru Berdampak pada Perangkat Desa yang Maju

Darmawan menegaskan, ketentuan tersebut perlu diperhatikan perangkat desa yang berencana mengikuti Pilkades serentak 2027.

Menurut dia, perangkat desa harus memahami bahwa ada perbedaan konsekuensi antara tahap bakal calon dan calon kepala desa.

“Agar tidak mengganggu proses pelayanan dan kinerja, perangkat desa yang maju di Pilkades nanti harus cuti. Namun, setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa, harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perangkat desa,” pungkasnya.

Penulis: Bangkit Rinakit | Editor: Wasis Waseso