BERITA BREBES TERKINI
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...
Berita Brebes
Gaya Hidup
Healing
Jarerika
Keuangan
Nasional
Teknologi
Warta Pantura

Nonton Bioskop Malah Berujung di Penginapan, Perempuan Brebes Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

PURWOKERTO, Warta Brebes | Niatnya cuma nonton film.

Tapi malam itu justru berujung menjadi perkara hukum.

Seorang perempuan berusia 20 tahun, warga Kabupaten Brebes, diduga menjadi korban kekerasan seksual setelah diajak seorang pria menonton film di Purwokerto.

Pria berinisial YAR alias Y, 22, yang juga warga Brebes, kini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Perempuan Brebes Diajak Nonton Bioskop

Kasus ini terjadi pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Korban berinisial FD dijemput YAR untuk menonton film di salah satu bioskop di Purwokerto.

Awalnya seperti agenda kencan biasa.

Namun, setelah film selesai, arah perjalanan berubah.

YAR membawa FD ke sebuah penginapan di wilayah Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur.

Alasannya, YAR disebut hendak menemui seorang teman.

Korban Minta Pulang, Tapi Tetap Dibawa Masuk

Sesampainya di penginapan, FD disebut sempat meminta pulang.

Alasannya jelas. Keluarga sudah mencari keberadaannya.

Namun, menurut keterangan polisi, YAR tetap membawa korban masuk ke kamar.

Di kamar tersebut, polisi menduga terjadi persetubuhan tanpa kehendak atau persetujuan korban.

Setelah kejadian, korban kemudian diantar pulang oleh YAR.

Lapor Hampir Empat Bulan Kemudian

Peristiwa itu tidak langsung dilaporkan kepada polisi.

Korban baru membuat laporan pada Kamis (17/9/2026).

Setelah menerima laporan, penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas bergerak.

Sejumlah saksi diperiksa. Barang bukti juga dikumpulkan.

Polisi kemudian menangkap YAR pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Invoice Penginapan hingga Hasil Visum Diamankan

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya invoice penginapan atas nama tersangka dan pakaian.

Polisi juga mengantongi hasil pemeriksaan psikologi korban dari RSUD Margono Soekarjo.

Selain itu, ada hasil visum et repertum dari RSUD Bumiayu.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara.

YAR Kini Ditahan

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan tersangka telah ditahan.

Penyidik masih melengkapi administrasi dan pemberkasan perkara.

Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

YAR dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Proses hukum masih berjalan.

Karena itu, YAR tetap disebut tersangka sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polisi Perhatikan Kondisi Korban

Polresta Banyumas menyatakan penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban.

Penyidik kini melanjutkan proses pemberkasan dan pendalaman perkara.

Kasus ini bermula dari ajakan sederhana: nonton film.

Namun, perjalanan setelah bioskop berubah menjadi perkara kekerasan seksual yang kini berujung di meja penyidikan.

Penulis: Abdul Rozak | Editor: Wasis Waseso