Brebes Perpanjang 561 PPPK, Guru & Nakes Aman

BREBES, Warta Brebes — 561 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Brebes kini bernapas lega. Pemerintah Kabupaten Brebes resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja. Kepastian ini menyasar 561 PPPK formasi 2020 angkatan pertama.

Kebijakan ini sangat disambut baik para pegawai. Terutama tenaga pendidik dan kesehatan. Mereka merasa lebih tenang dan termotivasi dalam menjalankan tugas. Kepastian status ini mendorong peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.

Suprapti, salah satu PPPK guru SD Negeri Kalipucang, mengungkapkan rasa syukurnya. Perpanjangan SK membuatnya lebih tenang bekerja. "Kami lebih tenang dan termotivasi mengabdi," ujarnya. Ia berharap dapat meningkatkan kualitas pembelajaran anak didik.

Dari total 561 PPPK, mayoritas adalah tenaga pendidik. Sebanyak 491 guru menerima perpanjangan ini. Sementara 70 lainnya adalah tenaga kesehatan. Masa kerja baru berlaku mulai 1 Januari 2025.

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyerahkan SK secara langsung. Beliau menegaskan komitmen Pemkab Brebes. Pemerintah daerah menjaga keberlanjutan layanan publik. Sektor pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas utama.

Bupati menekankan pentingnya kualitas layanan. "Efisiensi tidak boleh mengurangi kualitas layanan," tegasnya. Perpanjangan SK bukan sekadar administrasi. Ini bentuk penghargaan atas dedikasi PPPK. "Teruslah berkontribusi terbaik," pesannya.

Kepala BKPSDMD Brebes menambahkan, kebijakan ini sesuai aturan. Ini bentuk keberlanjutan hubungan kerja. Pentingnya disiplin dan integritas ditekankan. Profesionalisme akan mengoptimalkan pelayanan publik.

Dengan kepastian ini, PPPK dapat fokus mengabdi. Mereka tidak lagi khawatir status kerja. Pengabdian mereka memperkuat layanan pendidikan dan kesehatan. Masyarakat Brebes akan merasakan dampaknya.

Bagikan: