BREBES, Warta Brebes — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun dan enam bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan. Vonis ini dijatuhkan setelah Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kasus ini terkait dengan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana membacakan amar putusan pada Kamis, 4 Juni 2026. Ia menyatakan Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tersebut. Hal ini berdasarkan dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua.

Selain pidana penjara, Noel juga dikenai denda Rp200 juta yang dapat diganti dengan hukuman penjara selama 90 hari. Lebih lanjut, ia wajib membayar uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Noel akan menjalani hukuman tambahan selama satu tahun penjara.
Menariknya, Immanuel Ebenezer Gerungan langsung menyatakan menerima vonis tersebut. Ia merasa hukuman yang diberikan sudah sesuai dengan perbuatannya. "Saya menganggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan," ujar Noel usai pembacaan putusan.







