BERITA TERBARU
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...

Galian C Ilegal Disikat, Luthfi Gandeng KPK Tata Ulang

SEMARANG, Warta Brebes Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, melancarkan gebrakan besar memberantas tambang ilegal. Ia menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menata ulang sektor galian C.

Langkah ini diambil sebagai respons tegas terhadap maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Jawa Tengah. Kebutuhan material pembangunan infrastruktur yang terus melonjak menjadi latar belakang utama.

Reformasi total ini akan mencakup pemetaan ulang regulasi perizinan. Selain itu, sinkronisasi tata ruang akan diperkuat. Pengawasan di lapangan juga akan ditingkatkan secara signifikan. Tindakan tegas terhadap praktik penambangan ilegal menjadi prioritas utama. Gubernur Luthfi menegaskan komitmennya untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang transparan.

“KPK akan membersamai kita agar ke depan tata kelola penambangan ini akan kita buka,” ujar Ahmad Luthfi. Ia ingin semua proses berjalan terang-benderang. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari. Rapat koordinasi bersama tim Korsup KPK telah digelar di Kantor Gubernur Jateng. Acara tersebut berlangsung pada Jumat, 12 Juni 2026.

Data Pemprov Jateng per Juni 2026 mencatat 505 izin pertambangan aktif. Namun, tantangan di lapangan masih sangat berat. Sebanyak 49 kasus tambang ilegal ditemukan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Angka ini menunjukkan urgensi penertiban yang dilakukan. Upaya penindakan terhadap perusahaan nakal terus digalakkan.

Sebagai bentuk komitmen, Pemprov Jateng telah mencabut izin operasional sejumlah perusahaan. Perusahaan-perusahaan yang membandel ini beroperasi di wilayah Boyolali, Kendal, Sragen, dan Banyumas.

Pencabutan izin terjadi sepanjang periode 2025 hingga 2026. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku usaha lainnya.

Ahmad Luthfi menekankan bahwa penataan ulang ini bukan untuk mempersulit investasi. Justru, langkah ini bertujuan menciptakan ekosistem usaha yang sehat. Transparansi dan tanggung jawab terhadap lingkungan menjadi fokus utama. Ia ingin iklim investasi di Jawa Tengah semakin kondusif.

Jawa Tengah saat ini sedang mengejar target penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek-proyek seperti Tol Jogja-Bawen dan Semarang-Demak membutuhkan pasokan material legal.

Kebutuhan material ini dalam jumlah yang sangat besar. Pendampingan ketat dari KPK diharapkan mengoptimalkan pendapatan daerah. Sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) akan dikelola sesuai koridor hukum.

Bagaimana Penataan Ulang Galian C Dilakukan?

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara resmi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya adalah untuk melakukan reformasi total terhadap tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Sektor ini lebih akrab dikenal sebagai galian C.

Langkah strategis ini diambil sebagai respons tegas. Maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Jawa Tengah menjadi perhatian utama. Kebutuhan material untuk pembangunan infrastruktur yang terus melonjak juga menjadi pertimbangan penting.

Pembenahan masif ini akan berfokus pada beberapa aspek krusial. Pertama, pemetaan ulang regulasi perizinan akan dilakukan secara menyeluruh. Kedua, penataan sinkronisasi tata ruang akan diperkuat. Ketiga, penguatan pengawasan lapangan menjadi prioritas. Keempat, tindakan tegas terhadap praktik penambangan ilegal tidak akan ditoleransi.

“KPK nanti membersamai kita agar ke depan tata kelola penambangan ini akan kita buka,” tegas Ahmad Luthfi. Ia ingin agar semua proses terkait pertambangan menjadi lebih terang-benderang. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi. Pertemuan ini bersama tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK. Rapat dilaksanakan di Kantor Gubernur Jateng, Jumat (12/6/2026).

Tantangan dan Komitmen Pemprov Jateng

Berdasarkan data Pemprov Jateng per Juni 2026, tercatat ada 505 izin pertambangan yang masih aktif. Namun, tantangan di lapangan masih sangat besar. Ditemukannya 49 kasus tambang ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026 menjadi bukti nyata. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya masalah yang dihadapi.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemprov Jateng telah mengambil tindakan tegas. Izin operasional sejumlah perusahaan nakal telah dicabut. Perusahaan-perusahaan yang membandel ini beroperasi di wilayah Boyolali, Kendal, Sragen, dan Banyumas. Pencabutan izin ini terjadi sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Ahmad Luthfi menggarisbawahi bahwa penataan ulang ini tidak bertujuan untuk mempersulit iklim investasi. Sebaliknya, langkah ini diambil untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat. Transparansi dan tanggung jawab terhadap lingkungan menjadi nilai jual utama. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan bisnis yang berkelanjutan.

Jawa Tengah saat ini sedang giat mengejar target penyelesaian berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Contohnya adalah Tol Jogja-Bawen dan Semarang-Demak. Proyek-proyek ini membutuhkan pasokan material legal dalam jumlah yang sangat besar. Melalui pendampingan ketat dari KPK, Pemprov Jateng optimis.

Pendapatan daerah dari sektor MBLB dapat dioptimalkan. Semua ini dilakukan tanpa menabrak koridor hukum yang berlaku. Kolaborasi ini diharapkan membawa dampak positif bagi pembangunan Jawa Tengah.

Bagikan: