BERITA TERBARU
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...
Berita Brebes
Gaya Hidup
Healing
Kesehatan
Keuangan
Nasional
Teknologi
Warta Pantura

Roy Suryo & Dokter Tifa Ditahan, Siap Dilimpahkan ke Jaksa

JAKARTA, Warta Brebes– Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa Dokter Tifa, malam ini, Minggu (21/6/2026), resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Pemindahan keduanya dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, ke Rutan Polda Metro Jaya dilakukan untuk kepentingan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan esok hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi hal tersebut.

“Update terakhir, tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ,” ujar Kombes Budi Hermanto pada Minggu malam. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses hukum selanjutnya.

Pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan Segera Dilakukan

Selanjutnya, pada Senin pagi, 22 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, Roy Suryo dan Dokter Tifa akan bersama-sama berangkat dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jaksel untuk menjalani pelimpahan tahap II.

Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait detail pemindahan dari rumah sakit ke rutan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam menjamin hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka,” jelas Kombes Iman Imanuddin.

Ia menambahkan, seluruh proses penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada hukum formil, materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Hal ini menunjukkan keseriusan Polda Metro Jaya dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional.

Pasal-Pasal Jerat Roy Suryo dan Tifa

Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya, Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 35 Jo.

Kemudian, Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik dengan sarana teknologi informasi dan atau fitnah dengan sarana teknologi informasi dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Minggu (21/6/2026).

Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan bakal menjamin hak dan kewajiban dari Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. “Kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka,” ujar Iman.

Iman menegaskan, seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada hukum formil, materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Penegakan Hukum Berkeadilan dan Transparan

Kombes Iman Imanuddin menyatakan, proses hukum ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yaitu menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel. “Serta menjamin perlindungan hukum bagi siapa pun warga negara Indonesia tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras, maupun golongannya,” tegasnya.

Penyidik memastikan bahwa setiap tahapan proses hukum akan dijalankan dengan cermat dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan. Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Rutan Polda Metro Jaya menjadi langkah krusial sebelum berkas perkara dilimpahkan sepenuhnya kepada kejaksaan.

Iman menjelaskan, penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan terkait dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh pihak Kejaksaan.

“Pengamanan terhadap para tersangka, saudara RS dan saudari TF, sebagai bagian rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU Kejaksaan Tinggi DKI. Sehubungan dengan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Iman.

Iman juga mengungkapkan, penangkapan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan agar berjalan lancar.

Penahanan ini diharapkan dapat memperlancar proses persidangan dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan kasus yang melibatkan kedua tokoh publik tersebut. Kejelasan hukum dan kepastian proses menjadi harapan utama dalam penyelesaian kasus ini.

 

Bagikan: