BREBES, Warta Brebes – Peserta BPJS Kesehatan perlu lebih cermat sebelum menjalani tindakan medis. Sebab, tidak semua operasi dapat biaya gratis melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mulai 21 Juni 2026, terdapat sejumlah tindakan yang masuk dalam daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Jika peserta tidak memahami ketentuan tersebut, biaya pengobatan harus ditanggung secara mandiri.
Karena itu, masyarakat perlu mengetahui layanan medis apa saja yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan, sekaligus memahami prosedur agar operasi suatu penyakit tetap memperoleh jaminan.
Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Dari informasi yang ada, terdapat lima jenis tindakan operasi yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
1. Operasi akibat kecelakaan tertentu
BPJS Kesehatan tidak menanggung operasi yang berkaitan dengan kecelakaan yang sudah memiliki sumber pembiayaan lain.
2. Operasi kosmetik atau estetika
Tindakan bedah untuk tujuan kecantikan tidak masuk dalam manfaat JKN apabila tidak berasarkan pada pertimbangan medis.
3. Operasi akibat melukai diri sendiri
Cedera yang timbul akibat tindakan melukai diri sendiri maupun kelalaian pribadi juga tidak mendapatkan pembiayaan dari BPJS Kesehatan.
4. Operasi di luar negeri
Peserta tidak dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk tindakan operasi di rumah sakit luar negeri.
5. Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS
Peserta wajib mengikuti alur pelayanan yang berlaku. Jika prosedur tidak dipenuhi, biaya operasi tidak dapat dijamin BPJS Kesehatan.
Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Meski terdapat beberapa pengecualian, BPJS Kesehatan masih menanggung berbagai tindakan operasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, sedikitnya ada 19 jenis operasi yang masuk dalam cakupan manfaat JKN.
- Operasi jantung.
- Operasi caesar.
- Operasi kista.
- Operasi miom.
- Operasi tumor.
- Operasi odontektomi.
- Operasi bedah mulut.
- Operasi usus buntu.
- Operasi batu empedu.
- Operasi mata.
- Operasi bedah vaskuler.
- Operasi amandel.
- Operasi katarak.
- Operasi hernia.
- Operasi kanker.
- Operasi kelenjar getah bening.
- Operasi pencabutan pen.
- Operasi penggantian sendi lutut.
- Operasi timektomi.
Begini Prosedur Agar Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan hak jaminan sosial kesehatan BPJS, peserta harus terlebih dahulu memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Antara lain seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Keputusan tindakan berdasarkan surat rujukan tersebut. Artinya, apabila dokter menilai pasien membutuhkan tindakan operasi, peserta akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis.
Selain itu, peserta wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif, surat rujukan dari FKTP, dan kartu pasien dari rumah sakit tujuan.
Dengan memahami ketentuan tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat mempersiapkan proses pengobatan secara lebih baik dan terhindar dari kendala pembiayaan saat menjalani tindakan operasi.
























