JAKARTA, Warta Brebes — PT Asahimas Flatt Glass Tbk (AMFG) mengumumkan keputusan penting dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Jumat, 26 Juni 2026.
Perseroan sepakat membagikan dividen tunai sebesar Rp34,72 miliar, atau Rp80 per saham, untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025. Selain itu, RUPST juga menyetujui perubahan signifikan dalam susunan Direksi dan Dewan Komisaris.
Keputusan pembagian dividen ini didasarkan pada kinerja keuangan perseroan yang solid. Sisa laba tahun buku 2025 akan dialokasikan sebagai laba ditahan untuk memperkuat modal kerja AMFG. Laporan tahunan mengenai kondisi dan jalannya perseroan selama tahun 2025, termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, telah disetujui oleh para pemegang saham.
Perubahan Susunan Pengurus AMFG Pasca-RUPST
Dalam RUPST tersebut, beberapa jajaran pengurus menyatakan pengunduran diri. Hiroyuki Otani mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris. Sementara itu, Mampei Chiyoda, Toru Itai, Takashi Nekoda, Kiichiro Yoshizawa, Teguh Ari Widodo, dan Bambang Widyawardhana Maulana mengundurkan diri dari posisi Direksi.
Persetujuan atas pengunduran diri ini mencakup pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab penuh atas tindakan yang telah dilakukan selama menjabat, sepanjang tercermin dalam Laporan Tahunan.
Selanjutnya, RUPST AMFG juga menyetujui pengangkatan anggota pengurus baru.
Natsuyuki Ohnishi diangkat sebagai Komisaris untuk masa jabatan hingga RUPST tahun 2028. Toru Itai akan menjabat sebagai Presiden Direktur, dan Yoshihiro Nagao sebagai Direktur, keduanya dengan masa jabatan hingga RUPST tahun 2027.
Perubahan ini juga mencakup pengangkatan Ashok Hotu Tekani, SE sebagai Direktur, melengkapi susunan baru yang efektif sejak ditutupnya Rapat.
Struktur Baru Dewan Komisaris dan Direksi AMFG
Pasca-RUPST, susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Asahimas Flatt Glass Tbk (AMFG) mengalami perombakan.
Dewan Komisaris kini terdiri dari Kotaki Djauw sebagai Komisaris Utama, Shigeki Yoshiba sebagai Wakil Komisaris, Emanuel David Satria Soetedja dan Lnatsuyuki Ohnishi sebagai Komisaris, serta Irawan Soerodjo dan Kimikazu Ichikawa sebagai Komisaris Independen.
Sementara itu, jajaran Direksi dipimpin oleh Toru Itai sebagai Direktur Utama. Posisi Wakil Direktur Utama dijabat oleh Mohamad Amien.
Anggota Direksi lainnya meliputi Tuan Yoshihiro Nagao, Samuel Nugroho Setyono, Kazuhiro Onogawa, Christoforus dan Taku Ohashi.Masing-masing anggota Direksi menjabat hingga penutupan RUPST tahun 2027.
Dewan Komisaris juga diberikan wewenang untuk menunjuk Akuntan Publik terdaftar OJK, yakni dari Kantor Akuntan Publik “Siddharta Widjaja & Rekan” (anggota KPMG International Limited), untuk mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026. Penetapan honorarium dan persyaratan lainnya bagi auditor juga berada di bawah kewenangan Dewan Komisaris.
Selain itu, Dewan Komisaris diberi wewenang untuk menetapkan gaji, honorarium, dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Komisaris, dengan batasan total setara US$750.000 per tahun.
Keputusan RUPST ini mencerminkan langkah strategis AMFG dalam menghadapi dinamika pasar serta memastikan tata kelola perusahaan yang baik. Pembagian dividen yang konsisten diharapkan dapat memberikan imbal hasil yang menarik bagi para pemegang saham, sekaligus memperkuat fondasi perusahaan untuk pertumbuhan di masa mendatang.



























