TEGAL, Warta Brebes – Kepala Desa Danawarih, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Abdul Munip, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil milik sesama kepala desa. Kendaraan yang dipinjam dengan alasan untuk mendukung proyek itu justru dijual ke sebuah dealer mobil bekas di Kabupaten Tegal seharga Rp136,5 juta.
Kasus tersebut diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban, Jaelani, Kepala Desa Sangkanjaya.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing didampingi Kasi Humas Polres Tegal Ipda Komarudin mengatakan peristiwa itu terjadi pada 22 Desember 2025. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung beberapa bulan, polisi akhirnya menahan Abdul Munip pada Selasa (30/6/2026).
“Kejadian berlangsung pada 22 Desember 2025. Dan kami kemarin menahan pada Selasa, 30 Juni 2026,” ujar AKP Luis dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Dipinjam untuk Proyek, Ternyata Dijual ke Dealer
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka meminjam satu unit mobil milik korban beserta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK dengan alasan akan digunakan untuk menunjang kegiatan proyek.
Namun proyek yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada. Tanpa sepengetahuan pemilik, kendaraan tersebut justru dijual kepada sebuah dealer mobil bekas di wilayah Kabupaten Tegal dengan nilai transaksi mencapai Rp136.500.000.
Dari hasil pemeriksaan polisi, uang hasil penjualan kendaraan itu sudah tidak tersisa.
“Sementara uang hasil penjualannya sudah habis semua dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” terang AKP Luis.
Korban Sempat Memberi Kesempatan
Sebelum membawa perkara ke jalur hukum, korban dan tersangka yang sama-sama menjabat kepala desa sempat menempuh upaya mediasi.
Korban bahkan memberikan waktu kepada tersangka untuk mengembalikan mobil ataupun mengganti kerugian yang dialami. Namun hingga batas waktu yang disepakati, tidak ada penyelesaian dari pihak tersangka.
“Memang dari pihak pelapor sempat menunggu untuk dilakukan pengembalian, akan tetapi tidak ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan uang atau mobilnya kepada pelapor,” jelas AKP Luis.
Polisi Amankan Bukti Penjualan
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Tegal telah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya kuitansi transaksi penjualan mobil ke dealer mobil bekas.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan perkara untuk melengkapi berkas penyidikan sekaligus menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Saat ini Abdul Munip ditahan di Rumah Tahanan Polres Tegal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Jika terbukti bersalah di persidangan, tersangka terancam pidana sesuai ketentuan yang berlaku.




























