BERITA TERBARU
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...
Berita Brebes
Gaya Hidup
Healing
Jarerika
Kesehatan
Keuangan
Nasional
Teknologi
Warta Pantura

Bidpropam Polda Jateng Tahan Anggota Polres Tegal Kota Terkait Dugaan Penganiayaan

SEMARANG, Warta Brebes – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan seorang anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan. Selain menjalani pemeriksaan etik dan disiplin, perkara pidananya kini ditangani penyidik Bareskrim Polri.

Penahanan dilakukan setelah korban berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, melaporkan dugaan penganiayaan ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).

Bidpropam Bergerak Setelah Laporan Diterima

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N setelah menerima informasi mengenai laporan tersebut.

“Bidpropam Polda Jateng langsung melakukan pemeriksaan dan menahan Aiptu N untuk kepentingan proses lebih lanjut,” ujar Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jawa Tengah dalam menindak setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian.

Dugaan Penganiayaan Berawal dari Persoalan Pribadi

Berdasarkan laporan korban, dugaan penganiayaan disebut terjadi sejak Desember 2023 dan diduga dipicu persoalan pribadi antara korban dengan terlapor.

Saat ini, laporan tersebut sedang diproses oleh penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Bidpropam Polda Jawa Tengah menangani dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polda Jateng Tegaskan Proses Berjalan Profesional

Artanto menegaskan institusinya tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik.

“Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Artanto menjelaskan, penanganan dugaan tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Di sisi lain, Bidpropam akan mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota yang bersangkutan.

“Proses hukum pidananya saat ini sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Artanto.

Penulis: Bangkit Rinakit | Editor: Wasis Waseso
Bagikan: