JAKARTA, Warta Brebes – Mulai 1 Agustus 2026, pedagang yang berjualan melalui Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli akan menghadapi perubahan mekanisme pembayaran pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat marketplace tersebut sebagai pemungut PPh Pasal 22, sehingga pajak akan dipotong langsung saat transaksi berlangsung.
Meski begitu, pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan pajak baru. Perubahan hanya terjadi pada cara pemungutannya agar administrasi perpajakan perdagangan digital menjadi lebih sederhana dan lebih tertib.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan marketplace dilakukan setelah DJP menilai kesiapan sistem masing-masing platform.
“Penunjukan dilakukan oleh DJP berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan,” kata Bimo dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Penjual Online Dipotong Pajak Otomatis
Mulai Agustus nanti, marketplace akan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto setiap transaksi yang memenuhi ketentuan.
Setelah melakukan pemotongan, marketplace akan menerbitkan bukti potong dalam bentuk invoice digital. Selanjutnya, platform juga berkewajiban menyetor dan melaporkan pajak tersebut secara elektronik kepada DJP.
Dengan mekanisme baru ini, penjual tidak lagi menghitung maupun menyetor sendiri pajak yang dipungut melalui marketplace.
UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta Tidak Dipungut
Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh pelaku UMKM.
Pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi pelaku usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun. Namun, pelaku usaha wajib menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan agar tidak dikenai pemotongan pajak.
Artinya, pelaku UMKM berskala kecil tetap dapat berjualan di marketplace tanpa terkena potongan PPh Pasal 22.
Apa Dampaknya bagi Penjual Online?
Bagi penjual, sistem baru ini membuat administrasi perpajakan menjadi lebih praktis karena proses pemotongan dilakukan secara otomatis oleh marketplace.
Di sisi lain, penjual yang sudah memenuhi ketentuan pajak akan menerima hasil penjualan setelah dikurangi potongan PPh sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, marketplace harus menyesuaikan sistem digital mereka agar mampu memotong, menyetor, sekaligus melaporkan pajak kepada DJP secara terintegrasi.
Pemerintah Bidik Penerimaan Pajak Digital Hingga Rp24 Triliun
Pemerintah berharap perubahan mekanisme tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pajak sektor perdagangan digital sekaligus menciptakan persaingan yang lebih adil antara pedagang online dan toko konvensional.
Bimo menyebut pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital dapat mencapai Rp16 triliun hingga Rp24 triliun setiap tahun.
“Kami berharap penerimaan bisa naik 100 persen, di angka Rp16–24 triliun setahun,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa kebijakan marketplace pemungut pajak tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutannya agar menyesuaikan perkembangan transaksi digital di Indonesia.

























