JAKARTA, Warta Brebes — Penawaran umum perdana saham (IPO) PT Rans Entertainmen Indonesia Tbk (RANS) tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan investor. Sorotan utama tertuju pada porsi saham publik atau free float RANS yang dinilai belum memenuhi ketentuan terbaru Bursa Efek Indonesia (BEI). Isu ini mulai ramai diperbincangkan setelah unggahan viral di media sosial.
Investor mempertanyakan komposisi free float RANS yang hanya sebesar 20,02%. Angka ini berada di bawah ambang batas minimal 25% yang disyaratkan oleh aturan baru BEI untuk emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun.
Perkiraan kapitalisasi pasar RANS sendiri berada di kisaran Rp1,7 triliun hingga Rp2,14 triliun.
Menanggapi kontroversi ini, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa permohonan pencatatan saham RANS telah diajukan sebelum Peraturan Bursa Nomor I-A Tahun 2026 berlaku. Oleh karena itu, evaluasi tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat dokumen permohonan diterima.
Nyoman menambahkan bahwa dokumen permohonan pencatatan saham RANS diterima oleh bursa sebelum tanggal efektif Peraturan Bursa Nomor I-A Tahun 2026, yaitu 31 Maret 2026.
Karenanya, proses evaluasi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat permohonan tersebut masuk ke bursa.


























