JAKARTA, STOCKWATCH.ID — PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) akhirnya angkat suara memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai sejumlah temuan dalam laporan keuangan auditan tahun buku 2025. Klarifikasi ini disampaikan menyusul surat permintaan dari BEI tertanggal 19 Juni 2026. Melalui surat yang ditandatangani VP Corporate Office Support Telkom, Ambar Permana, dan disampaikan pada 24 Juni 2026, Telkom merinci isu-isu krusial, mulai dari perlakuan akuntansi aset drop cable, efektivitas pengendalian internal, transaksi tanpa substansi ekonomi, hingga penghapusbukuan piutang senilai Rp1,762 triliun.
Penjelasan Telkom ini menjadi sorotan penting bagi investor dan regulator, mengingat besarnya nilai piutang yang terlibat dan implikasinya terhadap kesehatan finansial perusahaan.
Perlakuan Akuntansi Drop Cable dan Pengendalian Internal yang Diperjelas
Terkait aset drop cable, Telkom menegaskan bahwa perubahan perlakuan akuntansi merupakan kebijakan sukarela sesuai PSAK 208, bukan kesalahan akuntansi seperti yang sempat diungkapkan dalam Form 6-K pada 10 Maret 2026. Manajemen Telkom menyatakan telah melakukan evaluasi lanjutan pasca-penyampaian Form 6-K tersebut. "Perubahan perlakuan akuntansi atas komponenisasi aset drop cable mencerminkan perubahan dalam prinsip dan dasar yang digunakan dalam penentuan unit of measure dan klasifikasi aset sehingga merupakan perubahan kebijakan akuntansi secara sukarela dan diterapkan secara retrospektif sesuai ketentuan PSAK 208," demikian tulis manajemen Telkom dalam penjelasannya kepada BEI pada Rabu (24/6/2026).
Penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian tahun 2025 dilakukan atas perubahan kebijakan akuntansi terkait komponenisasi aset drop cable, yang merupakan bagian dari aset last mile to the customers. Penghentian pengakuan aset terjadi ketika aset tidak lagi memberikan manfaat ekonomis di masa depan, dengan dampaknya dicatat dalam laporan laba rugi periode terjadinya.
Mengenai pengendalian internal, Telkom menarik kembali kesimpulan adanya material weakness yang diungkapkan sebelumnya. Kesimpulan awal tersebut didasarkan pada indikasi accounting errors yang berdampak pada laporan keuangan tahun 2023 dan 2024. Namun, evaluasi lanjutan menunjukkan isu tersebut adalah perubahan kebijakan akuntansi, bukan kesalahan. Pernyataan sebelumnya telah ditarik melalui Form 6-K/A tertanggal 30 April 2026.
Auditor independen bahkan menyimpulkan bahwa Telkom telah memelihara pengendalian internal yang efektif. "Auditor Independen menyimpulkan bahwa Perseroan telah memelihara, dalam semua hal yang material, pengendalian internal yang efektif. Auditor Independen tidak mengidentifikasi maupun menyimpulkan adanya material weakness atas pelaporan keuangan tanggal 31 Desember 2025," jelas Telkom.
Transaksi Tanpa Substansi Ekonomi dan Penghapusbukuan Piutang Rp1,76 Triliun
Telkom juga memaparkan hasil evaluasi atas sekitar 140 transaksi yang tidak memiliki substansi ekonomi. Meskipun kesalahan yang ditemukan tidak material secara kuantitatif terhadap laporan keuangan konsolidasian periode 2014-2024, namun secara kualitatif dinilai material karena adanya indikasi tindakan tidak semestinya oleh karyawan terkait transaksi tersebut.
Secara kuantitatif, nilai salah saji relatif kecil dibandingkan pendapatan, laba sebelum pajak, dan rasio profitabilitas utama. Kesalahan tersebut tidak mengubah posisi laba menjadi rugi, tren pendapatan konsolidasian, maupun pendapatan segmen Enterprise, serta tidak mempengaruhi kepatuhan terhadap perjanjian utang. Koreksi transaksi tanpa substansi ekonomi dilakukan melalui pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai, bukan membalikkan pendapatan awal.
Perbedaan penyajian piutang terkait transaksi tanpa substansi ekonomi dalam laporan keuangan tahunan 2025 dan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 juga dijelaskan. Pada laporan tahunan auditan 2025, piutang direklasifikasi ke aset tidak lancar lainnya dengan saldo neto nihil karena telah dicadangkan sepenuhnya. Sementara itu, dalam laporan keuangan interim per 31 Maret 2026, piutang usaha sebesar Rp1,762 triliun beserta cadangan kerugian penurunan nilainya telah memperoleh persetujuan penghapusbukuan dan efektif dihapus buku per 31 Desember 2025. Telkom menegaskan bahwa penghapusbukuan ini tidak menghilangkan hak penagihan.
Menutup penjelasannya, Telkom menyatakan bahwa hingga tanggal surat disampaikan, tidak terdapat informasi atau kejadian penting lain yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham perseroan. Penjelasan mendalam dari Telkom ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pasar mengenai isu-isu keuangan yang sempat menimbulkan pertanyaan.

























