BERITA BREBES TERKINI
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...
Berita Brebes
Gaya Hidup
Healing
Jarerika
Nasional
Teknologi
Warta Pantura

Kasus Anom Widiyantoro Makin Melebar: KPK Periksa Ketua Komisi A, Pejabat Pemalang Hingga Tim Media

PEMALANG, Warta Brebes – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro terus berkembang.

Penyidik kini menelusuri dugaan aliran uang Bupati Pemalang Anom Widiyantoro kepada sejumlah pihak swasta dan tim media.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan tiga saksi pada Selasa (8/9/2026). Mereka terdiri atas Irfandy Ajidharma dari tim media serta dua pihak swasta, Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi.

KPK Telusuri Aliran Uang ke Tim Media

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak swasta dilakukan untuk mengetahui sejauh mana mereka memahami dugaan penerimaan uang oleh Anom.

“Dari sisi swasta, pendalaman terkait dengan pengetahuannya soal aliran uang, soal dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh pihak Bupati,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).

KPK juga memeriksa Irfandy untuk mendalami hubungan tim media dengan Anom. Penyidik turut menelusuri kemungkinan adanya aliran uang dari Bupati Pemalang kepada tim media tersebut.

“Termasuk juga dari tim rumah media, ini juga didalami kaitannya rumah media ini dengan Bupati seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari pihak Bupati kepada rumah media,” ujar Budi.

Jika aliran uang tersebut ditemukan, penyidik juga akan mendalami peruntukannya.

Salah Satu Saksi Pernah Diamankan Saat OTT

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Tri Budi Ambarsari atau TBA. Menurut Budi, TBA merupakan salah satu pihak yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama Anom di Jakarta.

“Juga kepada pihak swasta, saudara TBA, yang juga diamankan dalam peristiwa tangkap tangan bersama Bupati di Jakarta,” kata Budi.

Penyidik kini mendalami hubungan TBA dengan Anom serta kemungkinan adanya aliran uang dari Bupati Pemalang kepada pihak swasta tersebut.

Setelah menelusuri dugaan aliran uang ke tim media dan pihak swasta, KPK kini memeriksa sejumlah pejabat, unsur legislatif, partai politik hingga pihak swasta.

Pada Selasa (8/9/2026), KPK juga memanggil tujuh saksi untuk diperiksa di Polrestabes Semarang. Salah satunya adalah Imam Teguh Purnomo, Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah.

Ketua Komisi A DPRD Jateng Dipanggil KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap Imam Teguh Purnomo dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang periode 2025-2026.

Selain Imam, enam saksi lainnya juga dipanggil. Mereka berasal dari unsur pemerintahan daerah, partai politik, ASN, hingga pihak swasta.

Ketujuh saksi tersebut yakni Imam Teguh Purnomo, pengurus DPD I Partai Golkar Jawa Tengah Tisna Amijaya, Kepala Dinas Kesehatan Pemalang Wiji Mulyati, Asisten II Sekda Pemalang Endro Johan Kusuma, Camat Pemalang Prasetyo Widyatmoko, ASN Dinas Pertanian Resqi Meiriasari Sugiharti, serta pihak swasta Daffa Noor Ubaydillah.

KPK belum mengungkap secara rinci materi yang didalami dari masing-masing saksi. Namun, pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Anom.

Sehari Sebelumnya, Istri Anom Juga Diperiksa

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut berlangsung setelah KPK pada Senin (7/9/2026) memanggil sejumlah saksi lain.

Mereka antara lain Noor Faizah Maenofie, istri Anom Widiyantoro, seorang anggota tim pemenangan Anom dalam Pilkada 2024 berinisial IA, serta dua pihak swasta, Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi.

Pemeriksaan terhadap Tri Budi juga menarik perhatian. Dia merupakan salah satu pihak yang sebelumnya turut diamankan KPK bersama Anom dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Tim Media

Pada Selasa (8/9/2026), KPK juga mendalami dugaan aliran uang dari Anom kepada tim media dan pihak swasta.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Irfandy Ajidharma dari tim media. KPK mendalami hubungan tim media tersebut dengan Anom serta kemungkinan adanya aliran uang dari Bupati Pemalang kepada kelompok tersebut.

“Termasuk juga dari tim rumah media, ini juga didalami kaitannya rumah media ini dengan Bupati seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari pihak Bupati kepada rumah media,” kata Budi Prasetyo.

Jika aliran uang tersebut ditemukan, penyidik juga akan menelusuri tujuan penggunaannya.

Anggota DPRD Jateng Sebelumnya Juga Diperiksa

Pemeriksaan terhadap unsur legislatif bukan kali pertama dilakukan KPK dalam perkara ini.

Pada 18 Agustus 2026, KPK memanggil anggota DPRD Jawa Tengah Harun Abdul Khafizh dan M. Iqbal Wibisono sebagai saksi.

Pada pemeriksaan yang sama, penyidik juga meminta keterangan dua ajudan Anom, Adam Mursyid dan Muhammad Adli Zaim, serta sejumlah pejabat dan ASN Pemkab Pemalang.

Mereka antara lain Sukhaeron, Ahmad Munawir, Titien Soewastiningsih Soebari, dan Wuwuh Setiyano.

Perkara Bermula dari OTT KPK

KPK melakukan OTT pada 28 Juli 2026 setelah menerima informasi mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang.

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka dalam dua klaster perkara.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Uang yang diduga terkumpul mencapai sekitar Rp1,98 miliar.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

KPK menduga sebagian uang tersebut berkaitan dengan upaya pengurusan perkara yang menyeret nama Anom di KPK.

Penyidikan Belum Berhenti

Dengan pemeriksaan yang terus bertambah, penyidikan kasus Anom kini menyentuh berbagai unsur. Mulai dari lingkungan Pemkab Pemalang, DPRD Jawa Tengah, partai politik, tim pemenangan, tim media, hingga pihak swasta.

Namun, status para pihak yang diperiksa tersebut adalah saksi. Pemeriksaan oleh KPK tidak serta-merta berarti mereka terlibat atau melakukan tindak pidana.

KPK juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam perkara tersebut, termasuk dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Penulis: Wasis Waseso | Editor: Wasis Waseso