BREBES, Warta Brebes – Kekosongan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Brebes masih menjadi pekerjaan rumah besar di sektor pendidikan. Hingga pertengahan Juli 2026, tercatat 81 sekolah negeri jenjang SD dan SMP masih dipimpin pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes. Legislator menilai keberadaan kepala sekolah definitif sangat penting untuk menjaga kualitas tata kelola pendidikan, mempercepat pengambilan keputusan, serta mendukung program peningkatan mutu sekolah.
Anggota Komisi IV DPRD Brebes, Abdulah Safaat, mendesak Pemerintah Kabupaten Brebes segera mengisi jabatan kepala sekolah yang masih kosong.
“Kami berharap pengisian kepala sekolah definitif bisa segera dilakukan. Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam pengelolaan pendidikan dan pencapaian target pembangunan daerah,” kata Safaat, Selasa (14/7/2026).
Jabatan Strategis Tak Ideal Dijabat Plt Terlalu Lama
Menurut Safaat, penunjukan Plt memang diperlukan ketika terjadi kekosongan jabatan. Namun, status tersebut semestinya hanya bersifat sementara.
Jika terlalu lama dijabat Plt, kata dia, efektivitas pengelolaan sekolah dapat terganggu. Sebab, kepala sekolah memiliki peran penting dalam menyusun program, mengelola sumber daya manusia, hingga meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
“Plt dibutuhkan saat ada kekosongan jabatan. Tetapi kalau berlangsung terlalu lama, tentu perlu evaluasi dan segera diisi pejabat definitif,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan kepala sekolah definitif juga akan memperkuat pelaksanaan visi dan misi Bupati Brebes di bidang pendidikan.
BKPSDMD: Ada 81 Usulan Plt Kepala Sekolah
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes menunjukkan, pada Juli 2026 terdapat 81 usulan Surat Perintah Tugas (SPT) Plt Kepala Sekolah yang diajukan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes.
Kabid Perencanaan dan Pengembangan SDM BKPSDMD Brebes, Rina Novitasari, menjelaskan jumlah tersebut terdiri atas:
- 75 Plt Kepala Sekolah Dasar (SD)
- 6 Plt Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP)
“Untuk periode Juli 2026, kami menerima usulan SPT Plt kepala sekolah sebanyak 81 orang dari Dindikpora Brebes,” kata Rina.
Menurut dia, BKPSDMD hanya menjalankan proses administrasi kepegawaian sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami hanya memproses administrasi berdasarkan usulan dari Dindikpora. Untuk kebutuhan dan penunjukan Plt merupakan kewenangan dinas teknis,” jelasnya.
Berkurang dari Sekitar 500 Jabatan Kosong
Jumlah sekolah yang masih dipimpin Plt saat ini sebenarnya jauh menurun dibanding awal tahun 2026.
Pada Januari lalu, sekitar 500 jabatan kepala sekolah SD dan SMP di Brebes dilaporkan kosong. Saat itu, pengelolaan sekolah banyak ditangani oleh Plt sambil menunggu proses pengisian jabatan definitif.
Kepala BKPSDMD Brebes, Moh Syamsul Haris, sebelumnya menyatakan seluruh kebutuhan kepala sekolah telah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami sudah mengajukan sekitar 500 jabatan kepala sekolah ke BKN. Saat itu tinggal menunggu proses persetujuan,” ujarnya.
Pemkab Brebes juga sempat menargetkan percepatan pengisian jabatan kepala sekolah untuk mengakhiri kekosongan yang berlangsung cukup lama.
Pengisian Kepsek Dinilai Penting untuk Mutu Pendidikan
Praktisi pendidikan menilai kepala sekolah merupakan motor penggerak utama di lingkungan sekolah. Selain memimpin proses pembelajaran, kepala sekolah juga bertanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran, peningkatan kompetensi guru, serta pelaksanaan program pendidikan nasional maupun daerah.
Karena itu, keberadaan kepala sekolah definitif dinilai lebih ideal dibandingkan Plt yang memiliki keterbatasan dalam sejumlah aspek administrasi dan pengambilan kebijakan.
Dengan masih adanya 81 sekolah yang dipimpin Plt, DPRD berharap Pemkab Brebes segera mempercepat proses pengangkatan kepala sekolah definitif agar kualitas layanan pendidikan tidak terganggu.
