JAKARTA, Warta Brebes — Kejaksaan Agung berhasil mengungkap kasus korupsi besar dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas pemerintah.
Penyelidikan mendalam terhadap Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan dugaan penyimpangan anggaran yang mencapai triliunan rupiah.
Kasus ini memunculkan berbagai persoalan terkait tata kelola program yang dijalankan BGN pada periode 2025-2026.
Pihak berwenang telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, beserta dua wakilnya sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam permainan penunjukan mitra dapur MBG dan pengadaan barang senilai triliunan rupiah. Akibatnya, pada awal Juni 2026, pemerintah resmi mencopot ketiga pejabat tersebut dari jabatannya.
Selain itu, terungkapnya kasus ini juga memicu wacana pembatasan dan penataan ulang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah terulangnya praktik korupsi serupa di masa mendatang. Kejaksaan Agung terus mendalami modus operandi para tersangka untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.
Program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya memenuhi kebutuhan gizi masyarakat kini tercoreng oleh praktik kejahatan korupsi. Upaya penyelidikan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah yang dijalankan.
Tindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.
Pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci utama agar program seperti MBG dapat berjalan sesuai tujuannya. Penataan ulang BGN dan SPPG diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal.





















