BREBES, Warta Brebes — Banyak pekerja bingung mengenai pajak BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menyusul kabar adanya saldo JHT (Jaminan Hari Tua) yang terpotong pajak. Bagaimana aturan resmi dari pemerintah?
Apa Itu Pajak BPJS Ketenagakerjaan?
Pajak BPJS Ketenagakerjaan adalah pungutan pajak penghasilan (PPh) atas dana jaminan sosial. Pemerintah mengenakan pajak ini saat Anda mencairkan dana JHT. Pajak ini tidak memotong saldo bulanan Anda saat masih aktif bekerja.
Dasar hukum aturan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009. Pemerintah mengategorikan pencairan JHT sebagai penghasilan yang dibayarkan sekaligus.
Skema Tarif Pajak BPJS Ketenagakerjaan Terbaru
Tarif pajak untuk pencairan JHT bersifat progresif. Pemerintah memberikan pembebasan pajak untuk saldo kecil.
Berikut adalah rincian tarif resminya:
- Saldo di bawah Rp50 juta: Tarif pajak 0% (Gratis).
- Saldo di atas Rp50 juta: Tarif pajak 5%.
Penting untuk dicatat bahwa tarif 5% hanya berlaku untuk selisih kelebihan dari Rp50 juta.
Cara Menghitung Pajak BPJS Ketenagakerjaan
Mari kita simulasikan cara menghitung pajak BPJS Ketenagakerjaan agar lebih mudah dipahami.
Contoh Kasus 1: Saldo Rp45 Juta
- Total Saldo JHT: Rp45.000.000.
- Tarif Pajak: 0%.
- Potongan Pajak: Rp0.
- Uang yang Diterima: Rp45.000.000.
Contoh Kasus 2: Saldo Rp70 Juta
- Total Saldo JHT: Rp70.000.000.
- Batas Bebas Pajak: Rp50.000.000.
- Saldo Kena Pajak: Rp20.000.000.
- Hitungan Pajak: 5% x Rp20.000.000 = Rp1.000.000.
- Uang yang Diterima: Rp69.000.000.
Ketentuan Pencairan Sebagian (Aturan 10% dan 30%)
Apakah Anda ingin mencairkan JHT saat masih aktif bekerja? Undang-undang mengizinkan pencairan sebesar 10% atau 30% jika kepesertaan sudah mencapai 10 tahun.
Namun, pencairan sebagian ini memicu hitungan pajak yang berbeda. Jika Anda mencairkan sebagian, sisa saldo JHT Anda di masa depan tidak lagi dianggap sebagai “pembayaran sekaligus”.
Dampaknya, pencairan final di hari tua akan menggunakan tarif PPh Pasal 21 normal yang jauh lebih tinggi. Tarifnya bisa mencapai 5% hingga 35% tergantung total saldo Anda.
Cara Cek Saldo Sebelum Menghitung Pajak BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum menghitung potensi potongan, Anda harus tahu jumlah saldo Anda. Cara termudah adalah menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Berikut adalah langkah cepat cek saldo JHT:
- Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store.
- Buat akun baru atau masuk menggunakan email dan kata sandi Anda.
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua” pada halaman utama aplikasi.
- Klik opsi “Cek Saldo” untuk melihat total dana Anda.
- Layar akan menampilkan saldo beserta rincian upah terakhir secara akurat.
Tips Menghindari Potongan Pajak JHT yang Besar
Anda bisa menghemat potongan pajak dengan strategi yang tepat. Berikut adalah dua tips utamanya:
- Cairkan Sekaligus Saat Pensiun: Jangan mengambil saldo 10% atau 30% jika tidak mendesak. Pencairan sekaligus memastikan Anda menikmati tarif maksimal 5%.
- Siapkan NPWP Anda: Pastikan data NPWP Anda sudah valid di aplikasi JMO atau Layanan Lapak Asik. Kepemilikan NPWP membuat proses administrasi menjadi lebih lancar.





















