BERITA TERBARU
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...

Mahasiswa Bawa Molotov ke Demo, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

JAKARTA, Warta Brebes– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan ANH (24) sebagai tersangka. Pria ini terbukti membawa botol berisi cairan berbahaya yang dimodifikasi sebagai alat pembakar saat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan penetapan status tersangka tersebut. ANH diamankan personel pengamanan di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI, sekira pukul 15.30 WIB. Gerak-geriknya yang mencurigakan memicu kecurigaan petugas.

Pemeriksaan intensif pasca-penangkapan mengarah pada penetapan ANH sebagai tersangka. Petugas menemukan tiga unit botol berisi cairan berbahaya dengan sumbu di dalam tas ranselnya. Benda-benda ini dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa massa aksi.

Pemeriksaan Saksi dan Motif Tersangka

Untuk memperjelas konstruksi perkara, penyidik memeriksa R, teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa. Saat ini, R berstatus saksi dan perannya akan didalami lebih lanjut untuk memastikan keterlibatannya dalam perencanaan aksi.

Berdasarkan interogasi awal, tersangka ANH datang ke kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar di media sosial. Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.

Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

"Proses hukum terhadap tersangka akan berjalan profesional dan akuntabel sesuai prosedur hukum pidana yang berlaku," ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangan resminya, Sabtu (13/6/2026). Tim penyidik masih mendalami motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol pembakar, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain.

Polda Metro Jaya menghormati hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi. Namun, larangan membawa senjata tajam, zat kimia, atau botol berisi cairan berbahaya saat berdemonstrasi akan ditegakkan secara absolut tanpa kompromi.

"Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum atau penyusup yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, Polri akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas terukur," pungkasnya.

Polda Metro Jaya mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya koordinator lapangan dan peserta aksi, agar tidak mudah terhasut sebaran maklumat sepihak di media sosial. Sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, masyarakat diminta menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab demi menjaga stabilitas keamanan Jakarta. Warga juga diimbau segera melaporkan potensi gangguan Kamtibmas melalui layanan darurat Call Center Polri 110.

Bagikan: