Prabowo Bentuk Satgas PHK, Lindungi Buruh

Brebes, warta Brebes — Presiden Prabowo Subianto membentuk Satgas Mitigasi PHK. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 mengesahkan pembentukan satuan tugas ini. Kebijakan ini diumumkan pada Hari Buruh Internasional. Ribuan buruh hadir di Monas saat pengumuman tersebut.

Presiden menegaskan komitmen perlindungan pekerja. Negara tidak akan diam menghadapi ancaman PHK. Pemerintah siap melindungi hak-hak buruh. "Negara akan hadir untuk melindungi," tegas Presiden.

Presiden Prabowo Bentuk Satgas PHK, Negara Siap Lindungi Buruh

Pemerintah juga bersikap tegas pada perusahaan yang sulit bertahan. Negara siap mengambil peran strategis. Ini demi menjaga kepentingan rakyat. "Negara akan membela rakyat," ujar Presiden.

Selain Satgas PHK, ada penguatan jaring pengaman sosial. Anggaran perlindungan sosial mencapai Rp500 triliun. Ini untuk stabilitas ekonomi dan kesejahteraan. Seluruh kebijakan harus berpihak pada rakyat kecil. Menteri diminta jadikan kepentingan rakyat tolok ukur. "Kalau menguntungkan rakyat, jalankan," pesan Presiden. Pembentukan Satgas PHK sinyal kuat respons pemerintah. Perlindungan pekerja terjaga di tengah tantangan ekonomi.

Bagikan: