Residivis Narkoba Brebes Jual Sabu via Instagram

BREBES, Warta Brebes Satresnarkoba Polres Brebes kembali membongkar jaringan narkoba. Dua residivis narkoba, ABS (41) dan AL (22), ditangkap di Bumiayu. Keduanya kembali beraksi setelah bebas dari penjara.

Mereka menggunakan modus baru untuk mengedarkan narkotika. Instagram menjadi sarana transaksi utama mereka. Penjualan dilakukan dengan sistem tempel, meminimalkan pertemuan langsung.

Polisi menyita belasan paket sabu siap edar. Selain itu, ditemukan pula ganja dan tembakau sintetis. Barang bukti lain seperti timbangan digital turut diamankan.

Para pelaku menargetkan kalangan muda, khususnya Generasi Z. Harga narkoba yang terjangkau menjadi daya tarik. Hal ini sangat mengkhawatirkan bagi Satresnarkoba Polres Brebes.

Total barang bukti yang disita cukup signifikan. Sabu seberat 7 gram, ganja 65 gram, dan tembakau sintetis 6 gram diamankan. Keduanya kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman berat. Ancaman minimal enam tahun penjara menanti mereka. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini.

Bagikan: