JAKARTA, Warta Brebes — Sebuah video yang beredar luas di media sosial memicu perdebatan publik. Video tersebut menampilkan petugas Satpol PP DKI Jakarta menertibkan seorang pedagang di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) Bundaran HI, Jakarta Pusat. Kejadian ini sontak menjadi sorotan.
Penertiban yang terekam dalam video itu terjadi pada Minggu (24/5) lalu. Sang pedagang yang menjajakan dagangannya dengan sepeda keliling menjadi sasaran teguran petugas. Momen tersebut berhasil direkam dan kemudian menyebar dengan cepat di berbagai platform media sosial.
Akibatnya, perhatian publik tertuju pada aksi Satpol PP tersebut. Banyak masyarakat yang menyuarakan pendapat mereka terkait kejadian ini. Suasana perdebatan pun semakin memanas di jagat maya.
Menanggapi riuh rendahnya perhatian publik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya angkat bicara. Melalui Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf secara resmi. Permohonan maaf ini ditujukan kepada masyarakat yang merasa resah dan tidak nyaman atas kejadian tersebut.
"Menanggapi video yang beredar di media sosial terkait penertiban pedagang es krim di kawasan HBKB, kami Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan keresahan yang dirasakan masyarakat," ujar Satriadi Gunawan pada Senin (25/5/2026).
Pernyataan maaf ini diharapkan dapat meredakan ketegangan yang terjadi. Satriadi menegaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa aktivitas berjualan tidak diperbolehkan di sepanjang jalur utama HBKB.
Tujuan utama penerapan aturan ini adalah untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Selain itu, keamanan para pengunjung yang beraktivitas di area CFD juga menjadi prioritas utama.
Aturan Main CFD Bundaran HI yang Perlu Dipahami
Kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Sudirman-Thamrin hingga Bundaran HI, Jakarta Pusat, memiliki aturan spesifik. Salah satunya adalah larangan aktivitas berjualan. Hal ini ditegaskan oleh Satpol PP DKI Jakarta menyusul viralnya video penertiban pedagang.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa larangan ini bukan tanpa alasan. Penegakan aturan bertujuan untuk menjaga kelancaran dan kenyamanan seluruh pengunjung. Pengunjung CFD datang dengan berbagai tujuan, mulai dari berolahraga hingga menikmati suasana bebas kendaraan.
"Kami juga menyampaikan kepada warga masyarakat bahwa berdasarkan ketentuan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), kegiatan berjualan tidak diperbolehkan di sepanjang jalur utama HBKB," ungkap Satriadi. Ia menambahkan bahwa menjaga ketertiban adalah kunci.
Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan masyarakat. Mereka yang beraktivitas dan berolahraga di area tersebut berhak mendapatkan pengalaman yang optimal. Kehadiran pedagang terkadang dapat mengganggu alur pergerakan pengunjung.
Terutama di area yang sangat ramai seperti Bundaran HI, kepadatan pengunjung bisa sangat tinggi. Adanya pedagang dapat menambah kerumunan yang tidak diinginkan. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian orang.
Oleh karena itu, Satpol PP bertugas menegakkan aturan tersebut. Namun, cara penertiban yang terekam dalam video tersebut ternyata menimbulkan reaksi beragam. Banyak yang mempertanyakan pendekatan petugas.
Respons Publik Terhadap Penertiban Pedagang di CFD
Viralnya video penertiban pedagang di CFD Bundaran HI menimbulkan gelombang reaksi dari masyarakat. Beragam komentar memenuhi lini masa media sosial. Ada yang mendukung tindakan Satpol PP, namun tak sedikit pula yang menyayangkan cara penertiban tersebut.
Banyak warganet yang berargumen bahwa pedagang kecil seperti itu perlu diberikan ruang. Mereka mengais rezeki di area CFD untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Menghadapi mereka dengan cara yang terkesan represif dianggap tidak manusiawi oleh sebagian kalangan.
"Kasihan bapaknya, cari nafkah halal. Kenapa tidak ada solusi lain?" tulis salah satu pengguna Twitter. Komentar senada juga muncul di platform lain. Simpati terhadap pedagang terlihat jelas dalam berbagai unggahan.
Di sisi lain, ada pula yang memahami tugas Satpol PP. Mereka berpendapat bahwa aturan harus ditegakkan demi ketertiban umum. Jika pedagang dibiarkan, dikhawatirkan akan semakin banyak yang berjualan dan mengganggu kenyamanan.
"Memang seharusnya tidak boleh jualan di CFD. Nanti malah jadi kumuh dan semrawut," komentar seorang pengguna Facebook. Perdebatan antara penegakan aturan dan sisi kemanusiaan pun tak terhindarkan.
Pihak Pemprov DKI Jakarta, melalui Kasatpol PP, telah meminta maaf atas kejadian tersebut. Permohonan maaf ini menunjukkan adanya kesadaran akan dampak yang ditimbulkan. Hal ini juga membuka ruang dialog lebih lanjut mengenai penataan pedagang di area publik.
Diharapkan, ke depannya akan ada solusi yang lebih baik. Solusi yang dapat mengakomodasi kebutuhan pedagang kecil sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Pentingnya Memahami Ketentuan HBKB untuk Pengunjung dan Pedagang
Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) dirancang untuk memberikan ruang publik yang nyaman bagi masyarakat. Area ini ditujukan untuk aktivitas positif seperti berolahraga, berekreasi, dan bersosialisasi tanpa terganggu polusi kendaraan. Oleh karena itu, pemahaman akan ketentuan yang berlaku menjadi krusial bagi semua pihak.
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan bahwa kegiatan berjualan tidak diizinkan di sepanjang jalur utama HBKB. Penegasan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran dan kenyamanan aktivitas seluruh pengunjung. Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa larangan ini demi ketertiban umum.
"Kami juga menyampaikan kepada warga masyarakat bahwa berdasarkan ketentuan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), kegiatan berjualan tidak diperbolehkan di sepanjang jalur utama HBKB," kata Satriadi. Ia menekankan bahwa tujuan utama adalah kenyamanan bersama.
Pengunjung yang datang ke CFD memiliki hak untuk menikmati udara segar dan ruang gerak yang lapang. Kehadiran pedagang, meskipun niatnya baik untuk mencari nafkah, dapat menimbulkan hambatan. Terutama di titik-titik keramaian seperti Bundaran HI, kepadatan pedagang bisa mengganggu alur pergerakan pengunjung.
Bagi para pedagang, penting untuk mengetahui dan mematuhi aturan ini. Memahami batasan wilayah yang diperbolehkan untuk berdagang akan menghindarkan mereka dari tindakan penertiban. Terdapat area-area tertentu di luar jalur utama CFD yang mungkin bisa menjadi alternatif.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP terus berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan aspek kemanusiaan. Permohonan maaf yang disampaikan atas insiden penertiban pedagang menunjukkan adanya perhatian terhadap aspirasi masyarakat.
Ke depannya, diharapkan ada komunikasi yang lebih baik antara pemerintah, Satpol PP, dan para pedagang. Diskusi mengenai solusi penataan yang berkelanjutan dapat meminimalkan potensi konflik serupa. Tujuannya adalah agar CFD tetap menjadi ruang publik yang nyaman dan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan pemahaman yang sama, CFD dapat terus berjalan sesuai fungsinya sebagai sarana relaksasi dan aktivitas positif di tengah kota metropolitan. Keterlibatan semua pihak dalam menjaga ketertiban akan menciptakan lingkungan yang lebih harmonis.
ALT TEXT GAMBAR: Petugas Satpol PP menertibkan pedagang di kawasan CFD Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (24/5). Kejadian ini viral dan Pemprov DKI Jakarta telah menyampaikan permohonan maaf.






