BREBES, Warta Brebes – Seorang warga Brebes meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban tewas di lokasi usai terlindas truk pengangkut tebu saat berusaha mendahului kendaraan dari sisi kiri.
Korban diketahui bernama Tarjono (30), warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Yamaha Byson bernomor polisi G 6412 YM.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo melalui Kasat Lantas AKP Bharatungga Dharuning Pawuri didampingi Kanit Gakkum Iptu Henry Ade Birawan membenarkan peristiwa tersebut. Korban meninggal dunia di lokasi akibat mengalami cedera kepala berat.
Diduga Terjatuh Saat Menyalip Truk Tebu
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban melaju dari arah selatan menuju utara. Saat hendak mendahului truk Mitsubishi Light Truck bernomor polisi E-8332-PU yang mengangkut tebu dari sisi kiri, korban diduga kehilangan kendali hingga terjatuh.
“Korban yang terjatuh ke sisi kanan kemudian terlindas roda belakang sebelah kiri truk yang melaju searah di depannya,” jelas Iptu Henry, Selasa (30/6/2026).
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi sempat menyaksikan kecelakaan tersebut. Menurut saksi mata, jalan yang sempit diduga menjadi salah satu faktor sehingga korban gagal menyelesaikan manuver menyalip.
“Tadi kelihatan mau nyalip, tapi jalannya sempit, akhirnya jatuh ke kanan,” ujar Suyatno, warga Banjaran.
Jenazah Dibawa ke RSI PKU Muhammadiyah Adiwerna
Akibat benturan dan terlindas truk, Tarjono meninggal dunia di tempat kejadian. Petugas kemudian mengevakuasi jenazah korban ke RSI PKU Muhammadiyah Adiwerna untuk penanganan lebih lanjut.
Kecelakaan tersebut kembali menambah daftar insiden di jalur Banjaran yang dikenal padat kendaraan besar, terutama truk pengangkut tebu saat musim panen.
Polisi Imbau Pengendara Lebih Berhati-hati
Satlantas Polres Tegal mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati ketika berkendara, khususnya saat mendahului kendaraan besar.
Pengendara diminta mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI, menjaga jarak aman, tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak melawan arus, serta beristirahat apabila kondisi tubuh lelah atau mengantuk.



























