JAKARTA| Warta Brebes – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berhasil memangkas masa tunggu antrean haji dari 26 tahun menjadi rata-rata 14 tahun. Hal itu setelah Kementerian Haji menemukan dan membersihkan 400.000 data jemaah yang terindikasi invalid.
Informasi tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (28/9/2026).
Hasil dari validasi data ini merupakan langkah strategis Kemenhaj untuk mempercepat keberangkatan jemaah ke Tanah Suci. Dahnil Anzar memaparkan temuan tersebut dan respons positif dari Presiden terhadap upaya pemangkasan antrean haji.
“Presiden menyampaikan bahwasanya langkah Kementerian Haji untuk memperpendek antrean itu beliau dukung penuh dan terus mencari formula,” ujar Dahnil Anzar.
Validasi Data Jemaah Haji dan Dampaknya
Sejak pembentukan Kemenhaj, masa tunggu antrean haji sempat mencapai angka terlama, yaitu 49 tahun. Menyadari lamanya durasi tunggu ini, pemerintah berupaya keras merumuskan formulasi baru untuk mempercepat keberangkatan.
“Dan perlu diketahui, sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun. Kemudian Presiden memerintahkan supaya cari formula bisa lebih pendek,” jelas Dahnil Anzar. Ia menambahkan, perubahan formulasi pada tahun sebelumnya berhasil menurunkan rata-rata antrean di seluruh Indonesia menjadi 26 tahun.
Namun, Presiden Prabowo menilai rata-rata masa tunggu 26 tahun tersebut masih tergolong lama. Untuk itu, Kemenhaj melakukan pembersihan dan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah haji yang terdaftar. Dari proses intensif tersebut, ditemukan sekitar 400.000 data yang tidak valid.
“Akhirnya Pak Menteri, saya, dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang. Dan kami temukan ada 400.000 data invalid,” ungkap Dahnil Anzar.
Penemuan dan perbaikan data invalid ini menjadi kunci utama dalam memangkas masa tunggu antrean haji secara drastis.
Dengan data yang lebih akurat dan valid, Kemenhaj dapat melakukan penataan kuota dan penjadwalan yang lebih efisien, sehingga memberikan harapan baru bagi jutaan calon jemaah haji di seluruh Indonesia untuk segera menunaikan ibadah rukun Islam kelima.
Pemangkasan antrean hingga 14 tahun ini diharapkan dapat memberikan kelegaan dan kepastian bagi masyarakat yang telah lama menantikan kesempatan beribadah di Baitullah.



























