JAKARTA, Warta Brebes– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan pemanggilan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto terkait dugaan aliran dana Rp40 juta per pekan. Dana tersebut mencuat dalam persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Terungkap ada setoran kepada nama samaran “Rama”, yang diduga merujuk pada Agus Andrianto dalam dakwaan mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim. Sosok tersebut diduga menerima aliran uang hasil pemerasan sebesar Rp40 juta setiap pekannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa persidangan masih dalam tahap awal. Pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti masih akan terus berjalan.
“Ini kan masih sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Setelah ini tentu akan bergulir ya proses pemeriksaan para saksi ataupun alat bukti-alat bukti untuk memperkuat proses pembuktian,” kata Budi Prasetyo, dikutip Jumat (30/10/26).
Kebutuhan Penyidikan Tentukan Pemanggilan Saksi
Budi Prasetyo menambahkan, pemanggilan saksi, termasuk Menteri Imipas, disesuaikan dengan kebutuhan penanganan perkara selama proses penyidikan.
“Mengapa tidak melakukan pemanggilan terhadap saksi A, saksi B, dan sebagainya? Tentu itu sesuai dengan kebutuhan dalam proses penyidikan,” ujarnya.
KPK menegaskan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini. Lembaga antirasuah tersebut bekerja berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Hal yang pasti dalam sebuah penanganan perkara adalah tidak ada intervensi kepada KPK. Semuanya berprogres sesuai dengan bukti-bukti yang didapatkan,” tegas Budi.
Mengenai kemungkinan Menteri Imipas dihadirkan sebagai saksi di persidangan, Budi meminta publik menunggu perkembangan sidang selanjutnya.
Keputusan terkait saksi akan bergantung pada kebutuhan pembuktian di hadapan majelis hakim.
“Apakah kemudian ada kebutuhan untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang sekiranya dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara ini? Nanti kita tunggu sama-sama ya saksi-saksi siapa saja yang kemudian diminta oleh majelis hakim untuk dihadirkan di hadapan majelis guna memberikan keterangan dalam proses pembuktian perkara ini,” tuturnya.
Kasus dugaan pemerasan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian operasi tersebut, Silmy Karim, yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imipas, menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.
Praktik ini terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dengan harapan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Aliran uang Rp40 juta per pekan yang mengarah ke Menteri Imigrasi menjadi poin penting yang akan menjadi pendalaman KPK.




























