TEGAL, Warta Brebes — Kisah sengketa warisan di Tegal cukup mengundang keprihatinan banyak pihak. Semua harus berakhir di meja pengadilan.
Membayangkan di sebuah ruang sidang Pengadilan Agama Kabupaten Tegal, seorang lelaki tua berusia 76 tahun duduk di kursi penggugat. Di hadapannya, berdiri empat orang yang pernah ia gendong, ia susui, ia besarkan dengan keringat dan doa. Mereka adalah anak kandungnya sendiri.
H. Mugni, warga Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, menggugat keempat darah dagingnya Burhanudin Musahad, Uut Fahriah, Siti Khumesiah, dan Husni Suhadah atas sengketa warisan yang nilainya dalam kisaran miliaran rupiah.
Yang membuat sengketa warisan di Tegal ini semakin pilu, H. Mugni tidak menggugat sendirian. Ia menggandeng anak ketiganya, Uus Fadilah, sebagai penggugat. Sementara empat saudaranya yang lain menjadi tergugat. Rumah yang dulu penuh kehangatan dan kenangan bersama itu, kini terbelah di meja hijau.
Musyawarah yang Pernah Menyatukan
Bermula di tahun 2014, Hj. Aminah, istri tercinta H. Mugni, berpulang. Kepergiannya meninggalkan duka, tetapi juga harta—sawah, rumah, dan sejumlah aset yang kelak menjadi titik api perselisihan.
Empat puluh hari setelah sang ibu dimakamkan, keluarga besar berkumpul. Mereka duduk di ruang tamu sederhana, di bawah lampu temaram, diiringi suara pengajian dari kejauhan. Saat itu, tak ada pengacara, tak ada gugatan, hanya ada darah yang sama dan harapan agar warisan tak menjadi pecah belah.
Hasil musyawarah itu dibukukan dalam Surat Keterangan Waris (SKW). Sebuah dokumen yang ditandatangani oleh H. Mugni, kelima anak, dan Kepala Desa Bojongsana.
Di atas kertas itu, mereka menyatakan bersepakat jika rumah dan beberapa bidang sawah dibagi kepada lima anak. Satu bidang tanah seluas 3.500 meter persegi tetap dikelola sang ayah, hasilnya untuk biaya hidup, biaya pemakaman, tahlilan, dan jika ada utang yang harus dilunasi. Tanah itu tidak boleh dijual. Kesepakatan itu bulat. Atau setidaknya, semua orang di ruangan itu mengira demikian.
Ketika Kepercayaan Retak
Bertahun-tahun berlalu. H. Mugni semakin tua. Anak-anaknya sibuk dengan kehidupan masing-masing. Namun belakangan, kabar buruk mulai berhembus. Tanah seluas 3.500 meter persegi yang semestinya menjadi jaminan hidup sang ayah, kemudian kabarnya akan dijual.
Burhanudin, anak sulung, mendengar dari satu telinga ke telinga lainnya. “Kami tidak melarang kalau memang untuk kebutuhan bapak,” ujarnya kepada awak media, Kamis (16/7/2026). “Tapi tanah itu sejak awal disepakati menjadi penopang kehidupan beliau.”
Dari situlah segalanya mulai berubah. Kecurigaan merambat seperti api di jerami kering. Anak-anak khawatir uang hasil penjualan akan digunakan untuk hal-hal yang tidak jelas. Mereka mengingat pengalaman sebelumnya, sang ayah pernah menjual tanahnya sendiri di Suradadi, namun uangnya habis entah ke mana. “Uangnya habis tidak jelas,” beber Burhanudin.
Mereka juga masih memiliki uang kas sekitar Rp24,5 juta hasil penjualan tebu saat itu. Sudah dipotong zakat, pajak, dan biaya lainnya, sisanya masih tersimpan khusus untuk kebutuhan ayah. “Kalau masalah bapak sakit, kita masih ada uang kas,” tambahnya.
Namun kekhawatiran itu tak cukup untuk menghentikan langkah H. Mugni. Bahkan, ia telah menerima uang muka dari calon pembeli untuk penjualan 1.750 meter persegi dengan nilai transaksi Rp150 juta.
Langkah Hukum: Putus Asa atau Kebenaran?
Pada suatu pagi di pertengahan Juli 2026, H. Mugni melangkah ke Pengadilan Agama. Bukan untuk berziarah, bukan untuk mengurus surat, tetapi untuk menggugat empat anak kandungnya.
“Saya butuh untuk biaya hidup. Saya sekarang sudah sakit. Saya tidak akan menikah lagi. Tanah itu untuk kebutuhan saya sendiri,” ujarnya dengan suara bergetar, tetapi tegas.
Ia mengakui bahwa pembagian warisan sempat dimusyawarahkan setelah istrinya meninggal. Namun menurutnya, saat itu sebagian aset belum bersertifikat. “Kepemilikan belum selesai,” katanya. Objek gugatan mencakup sejumlah bidang tanah dengan total luas sekitar 18.800 meter persegi. Nilainya? Di atas kertas, mungkin miliaran. Namun di mata H. Mugni, itu adalah haknya—atau setidaknya itulah yang ia yakini.
“Saya ikut saja bagaimana nanti putusan pengadilan,” ucapnya pasrah. Seolah-olah ia sudah menyerahkan seluruh sisa hidupnya kepada majelis hakim.
Anak-Anak yang Menangis di Balik Tergugat
Di sisi lain, Uut Fahriah, salah satu anak yang digugat, menangis bukan di ruang sidang—tetapi di balik tembok rumah yang pernah menjadi saksi kebersamaan mereka.
“Bapak hadir saat musyawarah dan menyetujui pembagian. Sebagian aset bahkan sudah bersertifikat atas nama anak-anak, dan Surat Keterangan Waris juga sudah dibuat,” ujarnya sambil menahan tangis.
Menurutnya, sebagian besar aset yang disengketakan merupakan warisan dari garis ibu mereka, Hj. Aminah—bukan harta bersama atau gono-gini yang sepenuhnya milik ayah. Dari sudut pandang mereka, gugatan ini seperti mengingkari janji yang telah ditandatangani di atas materai dan dihadiri kepala desa.
Husni Suhadah, anak bungsu yang juga tergugat, mencoba tetap tenang di tengah badai. “Kalau untuk ibadah haji, umrah, atau kepentingan baik lainnya, kami mendukung. Yang kami sesalkan, kami tidak tahu sebenarnya tanah itu akan digunakan untuk apa. Kami hanya ingin bapak hidup tenang,” katanya.
Satu kalimat yang menggambarkan ironi paling pahit itu adalah anak-anak hanya ingin ayah mereka tenang, tetapi justru ayah mereka yang menggugat ketenangan itu dengan gugatan.
Di Persimpangan Harta dan Darah
Sengketa warisan di Tegal ini bukan sekadar soal tanah, sertifikat, dan angka. Ia adalah cermin dari sebuah keluarga yang kehilangan jalannya. Di satu sisi, ada seorang ayah yang merasa haknya terampas dan tubuhnya semakin rapuh. Di sisi lain, ada anak-anak yang berusaha menjaga amanah ibu mereka dan melindungi warisan untuk generasi berikutnya.
Apakah tanah seluas 18.800 meter persegi itu sebanding dengan hilangnya kehangatan hubungan bapak dan anak? Apakah uang Rp150 juta layak membeli air mata yang tumpah di ruang sidang?
H. Mugni dan empat anaknya kini berada di persimpangan yang sama. Namun hanya ada satu jalan yang bisa membawa mereka kembali, bukan jalan pengadilan, melainkan jalan maaf yang telah mereka lalui 40 hari setelah Hj. Aminah tiada. Jalan yang dulu mereka tempuh bersama, dengan tangan tergenggam dan air mata yang sama.
Kini, meja hijau telah menggantikan meja makan. Hakim menggantikan kepala desa. Dan ayah dan anak-anaknya harus memutuskan sendiri, apakah harta lebih berharga daripada darah yang mengalir di tubuh mereka. (*)
