SLAWI, Warta Brebes β Belasan PGOT terjaring operasi penertiban yang digelar Satpol PP Kabupaten Tegal bersama Dinas Sosial.
Operasi yang berlangsung dalam dua tahap selama Juni hingga Juli 2026 itu menyasar sejumlah titik keramaian, perempatan jalan, serta kawasan publik di wilayah Kabupaten Tegal yang kerap menjadi lokasi aktivitas PGOT dan badut jalanan.
Berbeda dengan sekadar penertiban, para atau Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) yang terjaring akan menjalani asesmen, pembinaan, hingga rehabilitasi sosial sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Tegal Darto, menyebut, pada tahap pertama pihaknya berhasil menjaring 12 PGOT. βHari ini kita berhasil mengamankan dua PGOT yang berprofesi sebagai badut dan pengamen di jantung Kota Slawi. Penyesiran di wilayah Lebaksiu tidak menemukan hasil,β ujarnya, Kamis (16/7).
Razia menyasar titik-titik keramaian dan perempatan lampu merah di Kabupaten Tegal. Belasan PGOT terjaring razia kemudian akan mendapatkan pembinaan oleh Dinas Sosial dan penanganan lebih lanjut.
Pembinaan PGOT dari Assesment Sampai Rehabilitasi
Kabid Rehabsos Dinas Sosial Kabupaten Tegal Makmur, menjelaskan bahwa PGOT akan menjalani pembinaan di Rumah Singgah Trengginas Desa Pangkah.
βMereka kita data dan berikan pembinaan. Bagi yang tercatat sebagai warga Kabupaten Tegal, kita hubungi keluarga dan buat surat pernyataan agar tidak kembali menggelandang. Sedangkan yang bukan warga Tegal akan menjalani rehabilitasi di panti,β jelasnya.
Makmur menambahkan, proses penanganan tersebut melalui tahapan asesmen, pemeriksaan kesehatan, dan pembinaan. Bagi PGOT yang masih memiliki keluarga bisa pulang, sementara yang membutuhkan perawatan medis lanjutan atau rehabilitasi mental ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) atau panti sosial.
Menurutnya, operasi ini sudah sesuai amanat Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penertiban bukan sekadar tindakan represif, melainkan bagian dari upaya memberikan bantuan dasar, menyatukan kembali dengan keluarga, serta memastikan mereka mendapat akses rehabilitasi yang layak.
Dengan langkah ini, Pemkab Tegal berharap dapat menekan keberadaan PGOT di jalanan sekaligus membangun lingkungan sosial yang lebih tertib, aman, dan manusiawi.


























