SEMARANG, Warta Brebes – Sebanyak 1,2 juta data warga penerima bantuan sosial (bansos) di Jawa Tengah diduga dibobol. Pelaku kejahatan siber itu juga menyalahgunakan data tersebut.
Data yang diduga bocor bukan sekadar nama dan alamat, tetapi juga mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), tanggal lahir hingga status kepesertaan bantuan sosial pemerintah.
Kasus ini kini menjadi sorotan serius karena menyangkut data kelompok masyarakat rentan yang selama ini tercatat dalam sistem bantuan sosial pemerintah.
Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah pun menilai, dugaan kebocoran tersebut menunjukkan masih lemahnya perlindungan data pribadi di lingkungan pemerintah.
Ketua LP2K Jawa Tengah Abdun Mufid kepada wartawan mengatakan, pengelola data memiliki kewajiban hukum untuk memastikan keamanan data masyarakat sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Kasus ini menunjukkan perlindungan data pribadi kita masih lemah. Pengelola data tidak cukup hanya menyimpan data masyarakat, tetapi juga wajib memastikan sistem keamanannya benar-benar terlindungi,” kata Abdun Mufid, Kamis (17/7/2026).
Data Warga Miskin Diduga Dipakai Registrasi Nomor Telepon
Dinas Sosial Jawa Tengah membenarkan adanya informasi mengenai pencurian data penerima bansos yang jumlahnya mencapai sekitar 1.239.573 data warga.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Jawa Tengah, Elliya Ch, mengatakan, informasi tersebut berasal dari penyidik Polda Banten yang sedang menangani perkara tersebut.
Menurut Elliya, data yang dicuri diduga digunakan untuk registrasi kartu SIM secara ilegal. “Data itu digunakan untuk mengaktifkan nomor telepon seluler. Jadi pengguna kartu tidak perlu lagi menggunakan NIK miliknya sendiri saat registrasi,” ujarnya.
Informasi dugaan pencurian data tersebut pertama kali diterima Dinsos Jawa Tengah pada Februari 2026.
Berawal dari Celah Sistem yang Belum Diperbarui
Berdasarkan dokumen dakwaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, aksi tersebut diduga berlangsung sejak April 2025.
Pelaku yang disebut berprofesi sebagai teknisi diduga memanfaatkan celah keamanan pada sistem yang belum diperbarui.
Dalam dakwaan terungkap, pelaku mengakses data menggunakan berbagai metode teknis hingga berhasil menyalin dan memindahkan data penerima bantuan sosial ke basis data lain yang telah dipersiapkan.
Data yang diduga berhasil diakses meliputi identitas penerima bantuan sosial, seperti nama lengkap, NIK, nomor KK, tanggal lahir, hingga data kepesertaan program bantuan pemerintah seperti sembako, PKH, dan PBI.
Jumlah data yang disebut dalam dokumen dakwaan mencapai 1.239.573 data penerima bantuan sosial Jawa Tengah.
Pemerintah Diminta Transparan
LP2K Jawa Tengah meminta pemerintah tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai tingkat risiko kebocoran yang terjadi.
Abdun menilai warga berhak mengetahui jenis data yang terdampak serta langkah-langkah yang sedang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Menurutnya, pemerintah juga perlu menyediakan kanal pengaduan khusus bagi masyarakat yang merasa identitasnya digunakan tanpa izin.
“Yang perlu dipikirkan sekarang adalah pemulihan dan perlindungan warga yang datanya bocor. Harus ada mitigasi yang jelas agar dampaknya tidak semakin luas,” katanya.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden kebocoran data yang melibatkan lembaga publik di Indonesia.
Masyarakat diminta lebih waspada apabila menerima pesan, panggilan telepon, atau tawaran layanan yang mencurigakan dengan menggunakan identitas pribadi mereka.
Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan NIK atau data kependudukan, warga dapat melapor ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), kepolisian, maupun instansi terkait.
