BREBES, Warta Brebes – IPAL SPPG Brebes masih menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes. Meski pengelolaan sampah dari dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai membaik, sejumlah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinilai belum memenuhi standar.
Kepala DLHPS Kabupaten Brebes, M. Sodiq, mengatakan hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan masih ada beberapa SPPG yang harus membenahi sistem pengolahan limbah cairnya.
“Hasil pengecekan kami masih ada beberapa SPPG yang IPAL-nya belum memenuhi standar. Kami sudah meminta agar segera dilakukan perbaikan,” kata Sodiq usai audiensi bersama DPRD Brebes, Kamis (30/7/2026).
Pengelolaan Sampah MBG Dinilai Sudah Berjalan Baik
Di sisi lain, DLHPS menilai pengelolaan sampah dapur MBG mulai menunjukkan perkembangan positif. Salah satu contohnya berada di SPPG Kecamatan Losari yang dinilai berhasil mengelola sampah hingga memiliki nilai ekonomi.
“Pengelolaan sampah di Losari sudah berjalan baik. Harapannya pola tersebut bisa diterapkan di seluruh SPPG di Kabupaten Brebes,” ujarnya.
Saat ini diperkirakan terdapat 221 dapur MBG yang beroperasi di Brebes. Jika setiap dapur menghasilkan sekitar 100 kilogram sampah setiap hari, maka potensi sampah mencapai sekitar 22 ton per hari.
DLHPS Minta Masyarakat Awasi IPAL SPPG Brebes
Menurut Sodiq, persoalan limbah cair harus mendapat perhatian serius karena berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
DLHPS mengajak masyarakat ikut mengawasi operasional dapur MBG. Warga diminta segera melapor apabila menemukan dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari SPPG.
“Kalau ada SPPG yang diduga mencemari lingkungan, silakan laporkan kepada kami. Nanti akan kami cek langsung di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Forum Mitra Ketahanan Gizi (Formagi) Kabupaten Brebes berharap pengelolaan sampah seluruh dapur MBG dapat dilakukan secara terpadu melalui kolaborasi pemerintah daerah, Badan Gizi Nasional (BGN), dan seluruh pemangku kepentingan agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari.

























