BERITA BREBES TERKINI
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...
Berita Brebes
Gaya Hidup
Healing
Jarerika
Nasional
Teknologi
Warta Pantura

Parkir Liar di Alun-Alun dan Jalan Pancasila Tegal Segera Ditindak, Ban Bisa Digembosi

TEGAL, Warta Brebes – Pengendara yang terbiasa memarkir kendaraan sembarangan di sekitar Alun-Alun dan Jalan Pancasila Kota Tegal perlu mulai berhati-hati. Pemerintah Kota Tegal akan menjadikan dua kawasan tersebut sebagai lokasi awal penertiban parkir tepi jalan umum.

Penindakan dilakukan karena fasilitas parkir resmi sebenarnya sudah tersedia di sekitar kawasan tersebut. Pemerintah tidak lagi memberikan toleransi terhadap kendaraan yang parkir di lokasi terlarang atau mengganggu fungsi jalan.

Parkir Sembarangan di Alun-Alun Tegal Jadi Sasaran

Penertiban ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Penertiban Parkir Tepi Jalan Umum yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal, Kamis (3/9/2026).

Rakor berlangsung di Kantor Dishub Kota Tegal dan dihadiri sejumlah unsur terkait. Di antaranya Satpol PP, Bakesbangpol, Inspektorat, Bagian Hukum Setda, Polres Tegal Kota, Denpom, Kodim 0712/Tegal, serta Kejaksaan Negeri Tegal.

Dishub menegaskan sejumlah aturan parkir yang harus dipatuhi masyarakat. Kendaraan dilarang parkir di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir atau terdapat rambu larangan parkir.

Parkir juga tidak boleh menghalangi kendaraan lain keluar atau masuk. Selain itu, kendaraan tidak boleh berhenti di lokasi yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun pejalan kaki.

Penindakan Dilakukan Bertahap

Dishub sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat. Namun, pelanggaran parkir masih ditemukan di sejumlah titik.

Karena itu, pemerintah bersama aparat penegak hukum sepakat mulai melakukan penindakan.

“Kami sepakat untuk segera melakukan penegakan hukum atas pelanggaran disfungsi ruang jalan, khususnya parkir,” kata Riandy.

Penindakan akan dilakukan melalui tiga tahapan. Tahap pertama menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik oleh kepolisian.

Kendaraan yang melanggar akan terekam kamera. Pemilik kendaraan kemudian akan menerima surat tilang sesuai mekanisme yang berlaku.

Jika pelanggaran masih ditemukan, tahap berikutnya adalah penggembosan ban kendaraan yang parkir sembarangan.

Untuk pelanggar yang tetap membandel, petugas dapat melakukan penindakan melalui ETLE dan memindahkan kendaraan menggunakan mobil derek.

Parkir Resmi Sudah Disiapkan

Pemkot Tegal memilih Alun-Alun dan Jalan Pancasila sebagai lokasi awal penertiban karena fasilitas parkir resmi telah tersedia di kawasan tersebut.

Beberapa lokasi parkir yang disiapkan berada di sebelah timur Balai Kota, sebelah utara Alun-Alun, serta Kompleks Waterleideng atau kawasan Menara PDAM.

Dengan tersedianya kantong parkir tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi menggunakan badan jalan untuk memarkir kendaraan.

Diawali Sosialisasi dan Apel Gelar Pasukan

Sebelum penindakan dimulai, Dishub akan kembali mengundang warga di sekitar kawasan untuk mengikuti sosialisasi terakhir.

Penertiban kemudian akan ditandai dengan apel gelar pasukan sebagai tanda dimulainya operasi.

Dishub menegaskan penertiban bukan bertujuan menyulitkan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus menata kawasan pusat Kota Tegal.

“Jalan diperuntukkan untuk lalu lintas, bukan untuk parkir,” demikian penegasan dalam rakor tersebut.

Masyarakat diminta memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan. Dengan begitu, kawasan Alun-Alun dan Jalan Pancasila diharapkan menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pengendara maupun pejalan kaki.


Penulis: Bangkit Rinakit | Editor: Wasis Waseso