BERITA BREBES TERKINI
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...
Berita Brebes
Gaya Hidup
Healing
Jarerika
Nasional
Teknologi
Warta Pantura

RUU Perampasan Aset: DPR Bantah Jadi Alat Kekuasaan

JAKARTA, Warta Brebes – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah kekhawatiran publik bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpotensi disalahgunakan sebagai alat kekuasaan oleh pemerintah.

Habiburokhman menilai jika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini justru lebih demokratis dengan indikasi penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan yang lebih ringan daripada periode sebelumnya.

Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (7/9/2026).

Menanggapi isu yang beredar, ia mengungkapkan bahwa kekhawatiran serupa justru pernah muncul terhadap draf RUU yang beredar pada masa pemerintahan sebelumnya.

“Ada juga yang curiga draf yang lebih ekstrem itu yang beredar di zaman pemerintahan sebelum Pak Prabowo, justru itu draf yang akan digunakan untuk menghabisi lawan-lawan politik pemerintahan saat itu,” ujar Habiburokhman.

Demokrasi dan RUU Perampasan Aset di Era Prabowo

Politikus Partai Gerindra ini membandingkan corak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan pemerintahan sebelumnya.

Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan dalam praktik demokrasi dan penegakan hukum.

“Kalau kita lihat corak ya kan ya, pemerintahan Pak Prabowo saat ini dengan sebelumnya, mohon maaf, sekarang jauh lebih demokratis. Gejala menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan menurut saya sekarang jauh lebih ringan daripada pemerintahan sebelumnya,” jelas Habiburokhman.

Tanggapan DPR Terkait Kekhawatiran Publik

Habiburokhman menekankan bahwa proses penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan secara transparan dan terbuka.

Ia memastikan bahwa setiap pasal dan ketentuan dalam RUU tersebut telah melalui kajian mendalam oleh para pakar hukum dan perwakilan masyarakat.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan. DPR berkomitmen untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi alat yang efektif dalam memberantas tindak pidana, bukan justru menjadi alat untuk menindas pihak yang berbeda pandangan politik.

“Kami terus membuka ruang dialog dan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Tujuannya adalah agar RUU ini benar-benar dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Habiburokhman.

Dengan demikian, DPR RI melalui Ketua Komisi III menegaskan komitmennya untuk menghasilkan RUU Perampasan Aset yang robust dan akuntabel, serta jauh dari potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Pengesahan RUU ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi.

Penulis: Wasis Waseso | Editor: Wasis Waseso