PEMALANG,Warta Brebes – Baru kenal sebulan lewat media sosial, seorang pria di Pemalang sudah berani meminjam motor dan handphone milik remaja putri.
Alasannya terdengar sederhana. Mau beli bensin dan mencari tempat makan.
Tapi setelah motor dan HP berpindah tangan, ceritanya berubah.
Remaja putri itu justru ditinggal sendirian di pinggir jalan.
Motor dan HP Remaja Putri Dibawa Kabur
Kasus tersebut kini diungkap Polres Pemalang. Polisi mengamankan dua tersangka dan barang milik korban.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Wildan Umar Rela mengatakan, satu unit sepeda motor dan handphone milik korban berhasil diamankan.
Barang bukti tersebut ditemukan dari tersangka PP, 29, warga Desa Losari, Kecamatan Ampelgading.
PP ditangkap saat hendak menjual barang milik korban.
Menurut polisi, barang tersebut sebelumnya diperoleh PP dari tersangka lain, MIA, 30, warga Desa Pecangakan, Kecamatan Comal.
Kenalan Lewat Medsos, Lalu Janjian Ketemu
Kasus ini bermula saat korban berinisial K berkenalan dengan MIA melalui media sosial.
Perkenalan itu terjadi pada Sabtu 1 Agustus 2026.
Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu.
Namun, pertemuan tersebut justru berujung masalah.
MIA disebut meminjam motor dan HP korban. Alasannya untuk membeli bensin sekaligus mencari tempat makan.
Korban percaya.
Motor dan HP pun diserahkan.
Katanya Beli Bensin, Korban Malah Ditinggal
Setelah membawa motor dan HP, MIA tidak kunjung kembali.
Korban justru ditinggalkan di pinggir jalan Desa Kalirandu, Kecamatan Petarukan.
Janji membeli bensin dan mencari makanan berakhir tanpa kabar.
Korban kemudian pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Korban bersama orang tuanya lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Petarukan.
Dua Tersangka Diamankan Polisi
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti pada Rabu (9/9/2026).
Motor dan handphone milik korban berhasil ditemukan.
Polisi juga mengamankan PP yang disebut hendak menjual barang tersebut.
Kedua tersangka kini harus berhadapan dengan proses hukum.
Mereka dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Polisi Ingatkan Jangan Gampang Percaya Kenalan Medsos
Kasat Reskrim Polres Pemalang mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.
Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada anak-anak dan remaja.
Polisi meminta masyarakat tidak mudah meminjamkan barang berharga kepada orang yang belum benar-benar dikenal.
Sebab, di dunia maya orang bisa terlihat meyakinkan.
Tetapi ketika sudah menyangkut motor, HP, atau barang berharga lainnya, rasa percaya tetap perlu dibarengi kewaspadaan.

























