JAKARTA, Warta Brebes— Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, terdakwa kasus pencemaran nama baik dan fitnah, membantah tudingan manipulasi ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia justru menegaskan bahwa Presiden Jokowi seharusnya melayangkan protes kepada Dian Sandi Utama, bukan kepadanya.
Dokter Tifa menjelaskan, tudingannya mengenai keaslian ijazah Jokowi berawal dari objek dokumen digital yang diunggah oleh Dian Sandi melalui akun media sosialnya. Ia menyatakan tidak pernah melakukan pengkajian atau penelitian langsung terhadap dokumen ijazah asli milik Presiden Jokowi.
“Jadi begini, ini objek kajian kami, ini objek kajian kami, ya. Benda digital, benda digital yang di-upload oleh Dian Sandi. Ini objek kami,” ujar Dokter Tifa pada Kamis (17/9/2026).
Dokter Tifa: Objek Kajian adalah Unggahan Digital Dian Sandi
Lebih lanjut, Dokter Tifa menekankan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penelitian apa pun terhadap dokumen yang diakui sebagai ijazah milik Jokowi.
“Jadi kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, penelitian apa pun terhadap sebuah dokumen yang diakui sebagai ijazah milik Jokowi,” tegasnya.
Ia berpendapat, jika Presiden Jokowi merasa keberatan atas tudingan manipulasi ijazah, maka pihak yang seharusnya diprotes adalah Dian Sandi. Hal ini dikarenakan Dian Sandi yang pertama kali menyebarkan dokumen digital tersebut ke publik.
“Jadi yang protes, yang marah, itu adalah Pak Jokowi. Karena dia bilang bahwa ijazahnya dimanipulasi dan segala macam. Padahal kami sama sekali tidak pernah melihat ijazah Jokowi itu, ya. Ijazah Jokowi kami sama sekali tidak pernah melihat,” ungkapnya.
Dampak Unggahan Digital di Ruang Publik
Dokter Tifa memaparkan, sebuah dokumen yang telah diunggah ke internet secara otomatis berubah menjadi benda publik yang dapat dikonsumsi oleh siapa saja. Melalui dokumen digital inilah, ia melakukan kajian dan sampai pada kesimpulan mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi.
“Karena setelah benda digital itu masuk di dalam internet, ya, dia bergerak, berubah, bertransformasi menjadi benda publik, bukan benda privat. Siapa pun boleh melakukan komentar, kajian, penelitian, atau apa pun terhadap benda digital ini,” jelasnya.
Pernyataan Dokter Tifa ini menyoroti pentingnya literasi digital dan pemahaman mengenai konsekuensi penyebaran informasi di ranah publik.



























