JAKARTA, Warta Brebes – Sidang pokok perkara kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo Notodiprojo dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 17 September 2026. Keputusan ini mengindikasikan proses hukum akan memasuki babak baru setelah rangkaian tahapan sebelumnya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, mengonfirmasi bahwa kliennya telah resmi menerima panggilan dari jaksa penuntut umum. Panggilan ini secara spesifik merujuk pada agenda sidang pokok perkara, yang menjadi fokus utama dalam penanganan kasus ini.
"Soal pokok perkara, Mas Roy secara resmi sudah menerima relaas panggilan dari Jaksa Penuntut Umum untuk sidang pokok perkara tanggal 17 September 2026," ujar Gafur di PN Jaksel, Senin (31/8/2026).
Ia menambahkan bahwa jadwal sidang ini bertepatan dengan agenda sidang kasus lain yang ditangani oleh dokter Tifa, meskipun jam persidangan berbeda.
Tim kuasa hukum Roy Suryo kini secara intensif memfokuskan persiapan mereka untuk persidangan pokok perkara. Meskipun proses praperadilan masih berlangsung, fokus utama dialihkan untuk memastikan kesiapan menghadapi pembuktian di persidangan utama.
"Dengan adanya praperadilan ini, justru sudah membuat kami semakin siap untuk menghadapi pokok perkara. Jadi antara praperadilan dengan pokok perkara itu kami memang sekarang sudah lebih fokus kepada pokok perkara," jelas Gafur. Strategi ini diharapkan dapat memperkuat posisi pembelaan Roy Suryo.
Persiapan Matang Menghadapi Dakwaan
Sebagai bagian dari persiapan, tim kuasa hukum Roy Suryo telah menerima surat dakwaan dari jaksa penuntut umum. Saat ini, mereka tengah mempelajari secara mendalam isi dakwaan tersebut untuk merumuskan strategi pembelaan yang efektif.
"Untuk persiapan ke pokok perkara, ya kami sudah siapkan surat kuasa. Kemudian juga kami sudah menerima surat dakwaan dan sekarang kami sedang mempelajari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ungkap Gafur.
Selain itu, pihaknya juga berencana meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk memperkaya materi pembelaan.
Menyongsong Sidang Pokok Perkara Ijazah Palsu Jokowi
Panggilan resmi dari kejaksaan menjadi penanda bahwa perkara dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang menyeret Roy Suryo akan segera memasuki tahap persidangan pokok. Kepastian jadwal ini memungkinkan tim kuasa hukum untuk merancang strategi pembelaan yang lebih matang dan terarah.
Keputusan untuk menggelar sidang pokok perkara pada 17 September 2026 ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait kasus yang telah menarik perhatian publik. Dengan persiapan yang matang dari kedua belah pihak, persidangan ini diharapkan berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang adil.

























