BERITA BREBES TERKINI
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...
Berita Brebes
Gaya Hidup
Healing
Jarerika
Keuangan
Nasional
Teknologi
Warta Pantura

Nasib Manajer KDKMP: Sempat Disebut Jadi Pegawai BUMN, Kini Batal?

JAKARTA, Warta Brebes | – Nasib manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mendadak jadi tanda tanya.

Sehari sebelumnya, pemerintah menyebut mereka akan berstatus pegawai BUMN. Kini, Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria justru mengatakan hal berbeda.

Dony menyebut manajer KDKMP bukan pegawai BUMN. Pemerintah akan menugaskan mereka selama dua tahun untuk membantu pembinaan koperasi.

Dulu Disebut Pegawai BUMN

Pernyataan terbaru itu berbeda dengan keterangan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari.

Pada Senin, 21 September 2026, Qodari menyebut manajer KDKMP berstatus pegawai BUMN.

Qodari juga menyebut pemerintah memakai skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Masa kontraknya berlangsung selama dua tahun.

Dengan skema tersebut, para manajer akan bekerja di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Kini Dibilang Bukan Pegawai BUMN

Sehari kemudian, Dony memberikan penjelasan berbeda.

Menurut Dony, pemerintah tidak mengangkat manajer KDKMP sebagai pegawai BUMN. Pemerintah justru menugaskan mereka dalam skema pembinaan selama dua tahun.

“Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN,” kata Dony dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Dony menjelaskan, pemerintah akan menempatkan para manajer di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Agrinas akan menjalankan pembinaan koperasi selama masa penugasan tersebut. Sementara itu, pemerintah menanggung biaya yang muncul selama penugasan, termasuk pembiayaan bagi para manajer.

Jadi Pegawai BUMN atau Bukan?

Di sinilah persoalannya.

Pernyataan pemerintah pada 21 September menyebut manajer KDKMP sebagai pegawai BUMN dengan kontrak PKWT dua tahun.

Namun, pada 22 September, Kepala BP BUMN Dony Oskaria menyebut mereka bukan pegawai BUMN.

Keduanya sama-sama berbicara soal masa penugasan dua tahun. Perbedaannya terletak pada status kepegawaian.

Karena itu, status manajer KDKMP kini menjadi bagian penting yang perlu diperjelas pemerintah. Apalagi proses penempatan para manajer sudah masuk tahap persiapan.

Manajer KDKMP Ditargetkan Segera Ditempatkan

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menargetkan penempatan manajer KDKMP paling lambat 25 September 2026.

Ferry menyebut PT Agrinas Pangan Nusantara akan melakukan penempatan setelah proses verifikasi, validasi, dan evaluasi selesai.

Pemerintah juga membahas gaji dan tunjangan para manajer sebelum mereka mulai bertugas.

Target penempatan itu membuat kejelasan status menjadi semakin penting. Para manajer akan segera menjalankan tugas di koperasi masing-masing.

Namun, satu pertanyaan masih menggantung: apakah mereka pegawai BUMN dengan PKWT, atau hanya mendapat penugasan pembinaan selama dua tahun?

Perbedaan pernyataan tersebut kini menunggu penjelasan resmi yang lebih rinci dari pemerintah.

Penulis: Wasis Waseso | Editor: Wasis Waseso