Demo bentar salem

Warga Bentar Tuntut Perangkat Desa Korup Dipecat, Tilap Uang Desa Rp248 Juta

BREBES, Warta Brebes- Ratusan warga Bentar Kecamatan Salem Kabupaten Brebes kembali melakukan aksi damai di depan Kantor Balaidesa Bentar, Kamis 13 Februari 2025.

Warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Desa Bentar (GRPD) Gerakan Rakyat Peduli ini menuntut oknum perangkat desa yang menilap uang desa segera dipecat dan diproses secara hukum.

Dengan dikawal puluhan anggota TNI/Polri, warga memulai aksi demo sejak pukul 09.30 s/d 13.40 Wib.

Dengan menggunakan mobil bak terbuka, perwakilan warga berorasi menyampaikan tuntutannya. Warga juga membawa puluhan poster dan spanduknyang bertuliskan agar oknum perangkat desa dipecat serta menuntut transparansi keuangan desa.

Warga Bentar menuntut penyelesaian secara hukum terhadap perangkat desa bernama Elmi Riyadi jabatan Operator yang diduga menggunakan uang desa untuk kepentingan pribadi sebesar Rp248 juta.

Setelah menyampaikan orasi, perwakilan warga Bentar akhirnya diterima untuk audiensi di Gedung Olahraga Bentar. Mereka diterima Muspika Kecamatan Salem dan Kabid Pemerintah Desa Dipermades Kabupaten Brebes serta unsur pemerintahan desa setempat.

Perangkat Desa Korup Tilap Uang

Koordinator warga Dedi Adit Priyantna menyampaikan bahwa saudara Elmi Prangakat Desa yang sudah jelas-jekas menyalahgunakan dana Rp248 juta sampai saat ini belum ada kejelasan terkait dengan aliran dana dan statusnya.

“Kenapa sampai saat ini pengambilan dana tersebut ldari keluarga Elmi sama sekali tidak tidak jelas status serta kelanjutan proses pidananya. Kenapa tidak dipecat?,” tegasnya.

“Kami meminta tranparansi ke publik tentang rekening koran, karena apabbetul dana tersebut di gunakan hanya oleh Elmi atau dana tersebut juga di rasakan oleh oknum-oknum yang lain.”

Selain masalah status oknum perangkat desa, warga juha menanyakan minimnya pembangunan jalan desa hingga pengelolaan sampah, serta pengelolaan pasar yang sama sekali tidak ada perkembangan dan sampai saat ini tertinggal padahal kontribusi kepada desa.

Camat Salem Aditya Trihatmoko menyampaikan, surat pemberhentian sdr. Elmi sudah keluar atas rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Brebes.

Bankan dari keterangan Sekdes Desa Bentar menyampaikan bahwa terkait dengan uang yang digunakan oleh sdr. Elmi itu sudah dikembalikan seluruhnya pada tgl 24 Desember 2024. Tetapi memang pada saat itu temen2 dari GRPD tidak diajak untuk menyaksikan.

Setelah ini, pihaknya akan bersurat nota dinas ke PJ Bupati untuk segera diagendakan GRPD bisa langsung ketemu dg Inpestorat untuk mengetahui proses penanganan yang sudah berjalan. (*)