JAKARTA, Warta Brebes — Kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo segera memasuki babak baru.
Berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Status P-21 ini mengindikasikan kesiapan berkas untuk dibawa ke meja hijau.
Polda Metro Jaya menyatakan semua petunjuk jaksa telah dipenuhi. Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Iman Imannuddin, mengonfirmasi kelengkapan berkas. Ia menegaskan, tidak ada lagi kekurangan yang perlu diperbaiki penyidik.
“Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan kemarin, sudah kami penuhi,” ujar Iman pada Selasa, 2 Juni 2026.
Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan tahap dua. Pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum akan segera dilakukan. Koordinasi intensif tengah berjalan untuk proses ini.
“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” pungkasnya.







