BATANG, Warta Brebes – Modus penipuan berkedok tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai meresahkan masyarakat di Kabupaten Batang. Pelaku mengirimkan SMS maupun pesan WhatsApp yang mengatasnamakan ETLE untuk menjebak korban agar mengklik tautan palsu.
Satlantas Polres Batang mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pesan dari nomor yang tidak dikenal. Sebab, link tersebut berpotensi mencuri data pribadi hingga menguras rekening korban.
Kasatlantas Polres Batang AKP Eka Hendra Ardiansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan dari sejumlah warga yang mendapatkan notifikasi ETLE palsu melalui SMS maupun WhatsApp.
“Kami mendapatkan informasi dari beberapa masyarakat terkait adanya SMS ataupun notifikasi yang mengatasnamakan konfirmasi ETLE. Kami mengimbau masyarakat melakukan pengecekan melalui situs resmi ETLE yang telah disediakan Polri,” katanya, Senin (22/6/2026).
Polisi Ungkap Modus Penipuan Tilang ETLE Palsu
Menurut Eka, pelaku mengirim pesan yang menyebut korban telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Korban kemudian diminta membuka tautan tertentu untuk melakukan konfirmasi maupun pembayaran denda tilang.
Padahal, sistem ETLE resmi tidak pernah mengirim link pembayaran maupun meminta masyarakat memasukkan data pribadi melalui WhatsApp atau SMS.
“Masyarakat harus betul-betul berhati-hati apabila mendapatkan notifikasi ataupun SMS seperti itu,” ujarnya.
Warga Batang Hampir Jadi Korban
Seorang warga Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Rofiq (29), mengaku hampir menjadi korban penipuan tersebut setelah menerima SMS dari nomor pribadi.
Pesan tersebut menyatakan dirinya melakukan pelanggaran lalu lintas dan meminta membuka sebuah tautan.
Saat tautan dibuka, Rofiq diminta memasukkan nomor polisi kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tak lama kemudian muncul informasi pembayaran tilang yang mengarah ke rekening pribadi.
“Saat saya klik itu memasukkan nomor kendaraan dan NIK, muncul pembayaran tilang dengan nomor rekening pribadi,” ungkapnya.
Beruntung, Rofiq tidak langsung melakukan transfer. Ia lebih dahulu mengecek status kendaraannya melalui situs resmi ETLE Polri.
Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas.
“Waktu itu saya tidak langsung transfer, namun saya cek dulu website resmi ETLE, ternyata tidak ada,” katanya.
Kecurigaannya semakin kuat karena sepeda motor yang digunakannya masih terdaftar atas nama orang tuanya.
Menurutnya, jika benar terjadi pelanggaran, surat konfirmasi semestinya dikirim kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi.
“Saya merasa ragu karena motor yang saya gunakan bukan atas nama saya, tetapi orang tua saya. Kalau memang benar kena tilang, seharusnya orang tua yang menerima pemberitahuan atau surat resmi,” ujarnya.
Begini Cara Cek Tilang ETLE yang Resmi
Satlantas Polres Batang menegaskan, pemilik kendaraan yang benar-benar terekam kamera ETLE akan menerima surat pemberitahuan resmi sesuai data registrasi kendaraan.
Setelah menerima surat tersebut, pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi kepada pihak kepolisian.
“Kalau masyarakat yang ter-capture ETLE pasti akan dikirim surat pemberitahuan sesuai kendaraan yang ter-capture pelanggaran tersebut,” jelas Eka.
Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergesa-gesa memberikan data pribadi maupun melakukan pembayaran apabila menerima pesan yang mengatasnamakan ETLE.
“Masyarakat jangan langsung merespon dengan mengisi data-data dari link ataupun nomor WhatsApp yang mengatasnamakan ETLE,” tegasnya.
Satlantas Polres Batang mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi setiap informasi terkait ETLE melalui kanal resmi Polri. Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan modus serupa agar tidak semakin banyak korban penipuan digital berkedok tilang elektronik.


























