JAKARTA, Warta Brebes – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akhirnya mengungkap alasan di balik keputusan tidak menahan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau akrab disapa Dokter Tifa. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk jaminan dari keluarga dan sikap kooperatif para tersangka.
Kajari Jaksel, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum telah meninjau permohonan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka untuk tidak dilakukan penahanan. Salah satu pertimbangan utama adalah adanya penjamin dari keluarga yang bersedia bertanggung jawab penuh jika tersangka tidak memenuhi panggilan persidangan. Hal ini menunjukkan adanya kepercayaan dari pihak keluarga terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Keputusan Kejari Jaksel ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa memiliki bobot perhatian yang cukup tinggi. Upaya penahanan biasanya dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Namun, dalam kasus ini, jaksa menilai ada faktor lain yang cukup kuat untuk meniadakan kebutuhan penahanan.
Alasan Keluarga Menjadi Penjamin Roy Suryo dan Dokter Tifa
Pihak keluarga tersangka memegang peranan penting dalam proses pengambilan keputusan oleh Kejari Jaksel. Marcelo Bellah menegaskan bahwa keluarga yang menjadi penjamin telah menyatakan kesanggupan untuk menerima segala risiko apabila para tersangka tidak hadir dalam setiap tahapan persidangan. Pernyataan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah komitmen yang harus dipegang teguh.
Lebih lanjut, Marcelo Bellah juga memaparkan adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa. Dalam surat tersebut, kedua tersangka berjanji untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Mereka juga berkomitmen untuk menjaga situasi agar tetap kondusif dan tidak akan melakukan perbuatan yang serupa di kemudian hari. Sikap kooperatif ini menjadi salah satu modal penting bagi jaksa untuk memproses kasus tanpa perlu melakukan penahanan.
“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,” ujar Marcelo Bellah. Dengan adanya jaminan tersebut, Kejari Jaksel pun memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Perkembangan Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Ijazah Palsu
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Jokowi. Keduanya ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2026 lalu. Setelah menjalani pemeriksaan awal, keduanya sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Jaksel pada Senin, 22 Juni 2026.
Penangkapan dan penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari laporan yang masuk terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan/atau perbuatan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kejari Jaksel berkomitmen untuk terus memproses kasus ini secara profesional dan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Keputusan Kejari Jaksel untuk tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa ini diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam penanganan kasus hukum. Dengan adanya penjamin yang kuat dan sikap kooperatif dari tersangka, proses peradilan dapat berjalan lebih lancar tanpa harus menimbulkan polemik terkait penahanan. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk proses persidangan yang akan segera digelar.


























