BREBES, Warta Brebes– Perdebatan hangat mewarnai kalangan umat Islam terkait hukum menggabungkan niat puasa sunnah Asyura dengan puasa qadha Ramadan.
Perbedaan pandangan ini muncul karena ketiadaan dalil eksplisit yang mengatur penggabungan kedua jenis puasa tersebut.
Fenomena ini memicu diskusi di antara para ulama fikih dan pendakwah, menimbulkan kebingungan bagi sebagian kaum Muslimin yang ingin mengoptimalkan ibadah di bulan Muharram.
Merujuk pada beberapa kitab fikih dan fatwa yang dihimpun oleh MUI Digital, terdapat pandangan yang menyatakan bahwa penggabungan niat puasa sunnah dengan qadha Ramadan adalah sah.
Imam Al-Barizi, dalam kitab Al-I’ab yang dinukil oleh Syekh Abu Bakr Syatha Ad-Dimyathi, berpendapat bahwa seseorang yang berpuasa qadha pada hari puasa sunnah tetap dapat meraih keutamaan keduanya. Hal ini didukung oleh hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim:
“Puasa Arafah menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang, sedangkan puasa Asyura menghapus dosa setahun yang lalu.”
Hadits ini menjadi landasan penting bagi umat Islam untuk melaksanakan puasa Asyura guna memperoleh pahala pengampunan dosa.
Syekh Abu Bakr Syatha Ad-Dimyathi sendiri dalam Hasyiyah I’anah At-Thalibin menjelaskan lebih lanjut mengenai keutamaan penggabungan niat puasa. Ia menuliskan, “Berpuasa pada hari-hari yang dianjurkan secara otomatis akan memperoleh keutamaan khusus pada hari-hari tersebut. Bahkan jika seseorang berniat untuk berpuasa dengan niat lainnya, pahala dari keduanya tetap bisa didapatkan.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa pahala dari kedua ibadah puasa dapat diperoleh, terlepas dari apakah niat puasa sunnah tersebut secara sengaja dimunculkan atau tidak bersamaan dengan niat puasa qadha.
Pandangan Buya Yahya tentang Penggabungan Niat Puasa
Namun, tidak semua ulama memiliki pandangan yang sama. Pendakwah terkemuka, Yahya Zainul Ma’arif, atau yang akrab disapa Buya Yahya, melalui kanal YouTube Al Bahjah TV, tegas menyatakan bahwa niat puasa fardhu tidak boleh disatukan dengan niat puasa sunnah.
“Bagaimana niatnya? Anda niat bayar utang, jangan digabung dengan niat (puasa sunnah). Sebab niat puasa fardhu tidak boleh digabung dengan yang lainnya. Tapi kalau puasa sunnah boleh digabung dengan puasa sunnah yang lainnya,” jelas Buya Yahya.
Meskipun melarang penggabungan niat, Buya Yahya menambahkan sebuah catatan penting. Ia menjelaskan bahwa seseorang yang berniat membayar utang puasa wajib pada hari-hari mulia, seperti hari Arafah atau Asyura, tetap akan mendapatkan limpahan pahala dari Allah SWT.
“Kemudian, Allah Maha Kasih karena Anda bayar nazarnya pas di hari Arafah, Allah akan berikan kepada Anda pahala nazar plus pahala Arafah. Allah Maha Kasih,” tuturnya.
Ini berarti, keikhlasan dan niat untuk melaksanakan kewajiban akan tetap dihargai oleh Allah dengan tambahan pahala sunnah pada hari tersebut.
Bacaan Niat Puasa yang Tepat
Untuk menghindari keraguan, penting untuk mengetahui lafal niat yang benar untuk masing-masing puasa. Niat untuk qadha Ramadan dibaca dengan lafal:
“Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhaa-i fardhi ramadhaana lillaahi ta’aalaa,” yang berarti “Aku berniat mengganti puasa Ramadan esok hari karena Allah Ta’ala.”
Sementara itu, lafal niat puasa Asyura adalah: “Nawaitu shauma yauma ‘asyuraa-a sunnata-lillaahi ta’aalaa,” yang berarti “Saya berniat puasa Asyura sunnah karena Allah Ta’ala.”
Dengan memahami perbedaan pandangan ini, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Keutamaan berpuasa pada hari Asyura tetap dapat diraih, bahkan jika dilakukan bersamaan dengan qadha Ramadan, meskipun niatnya diucapkan secara terpisah atau dengan pemahaman yang berbeda di antara para ulama.



























