BERITA TERBARU
Memuat artikel Warta Brebes...
Memuat artikel Warta Brebes...
Berita Brebes
Gaya Hidup
Healing
Jarerika
Kesehatan
Keuangan
Nasional
Teknologi
Warta Pantura

Warga Margadana Tolak Helen’s Night Mart, Pemkot Tegal Sebut Izin Terbit dari Pemerintah Pusat

TEGAL, Warta Brebes – Ratusan warga Kecamatan Margadana, Kota Tegal, mendatangi Gedung DPRD Kota Tegal, Kamis (25/6/2026). Mereka menolak rencana operasional Helen’s Night Mart Tegal yang akan membuka usaha pada Jumat (26/6/2026).

Aliansi Eling Anak Keturunan Tegal menggerakkan aksi tersebut. Ulama, santri, tokoh masyarakat, dan ibu rumah tangga ikut menyuarakan penolakan terhadap tempat hiburan malam di Jalan Dr Wahidin Soedirohusodo, Margadana.

Warga menilai lokasi usaha terlalu dekat dengan lingkungan pendidikan keagamaan dan permukiman penduduk.

Mereka khawatir aktivitas tempat hiburan malam memengaruhi kehidupan sosial dan pembinaan moral generasi muda.

Warga Soroti Lokasi  Helen’s Night Mart Tegal Dekat Pesantren dan Masjid

Ketua RW Kelurahan Sumurpanggang, Ustaz Khambali, menegaskan warga tidak menginginkan tempat hiburan malam berdiri di tengah lingkungan mereka.
“Kami tidak ingin tempat itu berdiri di tengah masyarakat. Warga khawatir keberadaannya akan berdampak terhadap pembinaan moral dan akhlak generasi muda,” kata Khambali saat berorasi.

Khambali menjelaskan warga tidak pernah menerima penjelasan mengenai perubahan fungsi bangunan tersebut. Menurutnya, pengelola hanya mengenalkan rencana pengembangan kafe dan hiburan musik tanpa menjelaskan konsep tempat hiburan malam.

“Warga baru mengetahui rencana itu setelah pengelola memasang papan nama,” ujarnya.

Pengasuh pondok pesantren setempat, Ahmad Isumudin, juga menyatakan penolakan terhadap operasional Helen’s Night Mart.

Menurut Ahmad, masyarakat selama ini mengenal Margadana sebagai kawasan religius sehingga keberadaan tempat hiburan malam tidak sejalan dengan karakter lingkungan setempat.

Wali Kota Jelaskan Status Perizinan

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menerima perwakilan massa bersama Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro dan sejumlah anggota DPRD.

Dalam audiensi tersebut, Dedy menjelaskan pemerintah pusat mengelola proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Saat ini perizinan usaha, termasuk usaha bar dan restoran, dilakukan melalui sistem OSS secara online. Perizinan tersebut diterbitkan oleh pemerintah pusat,” kata Dedy.

Dedy menjelaskan lokasi usaha Helen’s Night Mart Tegal berada di kawasan perdagangan dan jasa sehingga sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Ia juga menyebut dokumen perizinan mencakup kegiatan restoran, pertunjukan musik, dan bar yang beroperasi di dalam kompleks hotel.

Meski mengacu pada izin yang berlaku, Dedy memastikan Pemerintah Kota Tegal tetap menampung aspirasi warga dan menjaga kondusivitas lingkungan sekitar.

Penulis: Baonk Wibowo | Editor: Wasis Waseso
Bagikan: