BREBES, Warta Brebes – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Nadiem dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020-2022.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan dakwaan subsider. Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari.
Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan tambahan Rp4,87 triliun yang dinilai sebagai harta tidak seimbang dengan penghasilan sah. Apabila tidak dibayarkan, jaksa meminta hukuman pengganti berupa sembilan tahun penjara.
Hakim Sebut Korupsi Berdampak pada Pendidikan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai menteri, Nadiem dinilai menyalahgunakan kewenangan jabatannya sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Majelis juga menilai perkara tersebut berdampak terhadap dunia pendidikan, khususnya pelayanan pendidikan bagi anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Sementara hal yang meringankan, hakim mempertimbangkan bahwa Nadiem belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta memiliki rekam jejak kontribusi di bidang pendidikan dan teknologi.
Ada Dissenting Opinion dari Hakim Anggota
Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurutnya, persidangan belum mampu membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari Nadiem dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
Ia juga menilai tidak terdapat hubungan sebab akibat yang kuat antara proyek pengadaan Chromebook dengan investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek). Karena itu, Andi berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Nadiem Tetap Membantah Dakwaan
Selama persidangan, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan jaksa. Ia menegaskan tidak pernah mengarahkan pengadaan laptop hanya menggunakan sistem operasi ChromeOS maupun mengunci spesifikasi proyek kepada Google.
Nadiem juga menyatakan seluruh proses pengadaan dilakukan berdasarkan kajian tim teknis di kementerian. Menurutnya, investasi Google ke Gojek merupakan transaksi bisnis yang tidak berkaitan dengan proyek pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Hingga putusan dibacakan, Nadiem dan tim kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya.



























